Polsek Kasihan menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia, Selasa (30/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolsek Kasihan ini dipimpin langsung Kapolsek Kasihan, AKP Bhayu Wijatmoko, dan diikuti oleh Kanit, Panit, Kasi serta seluruh anggota Polsek Kasihan.
Dalam arahannya, Kapolsek Kasihan menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap Perkap tersebut.
“FGD ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar anggota, memberikan gambaran langkah taktis dan yuridis dalam menghadapi aksi penyerangan, serta meningkatkan kesiapsiagaan personel di lapangan,” ujarnya.
Acara diawali dengan pembukaan oleh Kapolsek Kasihan, dilanjutkan dengan pemaparan materi Perkap No. 4 Tahun 2025. Setelah itu dilakukan diskusi serta sesi tanya jawab interaktif antara Kapolsek dan anggota mengenai penerapan aturan di lapangan.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh personel Polsek Kasihan semakin siap dalam melaksanakan tugas, khususnya dalam menghadapi potensi ancaman penyerangan terhadap institusi Polri maupun markas Kepolisian.
Kapolsek Kasihan Pimpin FGD, Sosialisasi Perkap No. 4 Tahun 2025
Posted by tribratanewsbantul on 11:29
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:29
0 komentar:
Post a Comment