Polsek Kretek Bekuk Maling yang Tega Gasak Motor Teman

Posted by Humas Polres Bantul on 13:40

Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Parangkusumo, Parangtritis, Kretek, Bantul. Kejadian berawal pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir Pantai Parangkusumo, Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul.

Pelaku diketahui berinisial S (27), seorang warga asal Magelang, Jawa Tengah. Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Bantul untuk menjalani proses hukum.

Sementara korban diketahui berinisial MR (19), warga Sriharjo, Imogiri, Bantul. Diketahui antara pelaku dan korban saling mengenal, karena sebelumnya pernah bekerja bersama.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain berupa satu lembar surat jaminan BPKB sepeda motor Honda Beat Sporty tahun 2025 warna hitam, satu unit handphone Redmi 12 warna hitam, satu buah tas pinggang warna hitam, serta satu buah dompet warna cokelat yang berisi identitas dan kartu milik korban.

Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut berawal ketika pelaku mengajak korban untuk makan bersama di kawasan Imogiri. Setelah itu, keduanya menuju Pantai Parangkusumo dan sempat berkaraoke di salah satu tempat hiburan di sekitar lokasi.

Sutrisno menuturkan lebih lanjut, peristiwa pencurian terjadi ketika korban dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar karena sedang dalam pengaruh minuman keras.

“Sekitar pukul 01.30 WIB korban dalam kondisi setengah sadar akibat pengaruh minuman keras awalnya pelaku hanya berniat keluar untuk membeli susu dan tidak memiliki niat mengambil motor korban namun saat di perjalanan pelaku tiba-tiba terpikir untuk membawa kabur sepeda motor tersebut dan meninggalkan korban yang tertidur di pinggir pantai,” jelas Sutrisno, saat jumpa pers di loby Mapolres Bantul, Senin (13/10/2025).

Korban terbangun sekitar pukul 06.00 WIB dan mendapati sepeda motor serta barang pribadinya telah hilang. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sepeda motor milik korban masih baru dan belum memiliki plat nomor karena baru keluar dari showroom.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Sporty tahun 2025 warna hitam tanpa plat, 1 dompet berisi identitas dan kartu ATM, sejumlah uang Rp 400 ribu, serta 1 unit HP Redmi 12 warna hitam, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 19 juta,” ungkap Sutrisno.

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Unit Reskrim Polsek Kretek segera melakukan penyelidikan. Pada 1 Oktober 2025, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di daerah Binong, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor hasil curian secara online di wilayah Subang seharga Rp 4,7 juta,” katanya. 

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.

Sementara itu, pelaku mengaku, uang hasil penjualan sepeda motor ia gunakan untuk bermain judi online dan membeli minuman keras.

“Untuk mabuk sama judi online,” kata pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:40

0 komentar:

CB