Lewat Aksi Kejar-kejaran Bak Film Action, Tersangka Pengedar Narkoba di Amankan Sat Resnarkoba Polres Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 10:26

Melalui kejar-kejaran bak film action, jajaran Sat Resnarkoba Polres Bantul dibantu anggota Polsek Imogiri dan masyarakat berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba, Rabu (4/11/2020) siang. Polisi berhasil mengamankan tersangka RS (25) alias Gitong, warga Karangtalun Imogiri Bantul.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha SIK MH menceritakan, kronologi bermula pada hari Rabu (4/11/2020) sekira pukul 7.30 WIB, petugas opsnal unit 1 dipimpin Iptu Mulyanto mendapat informasi dari masyarakat, ada seseorang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, di wilayah Wukirsari, Imogiri, petugas melihat ada seseorang yang sedang mengambil paket dari sebuah agen jasa ekspedisi. 

Paket tersebut diyakini berisi narkoba. Petugas kemudian bergegas melakukan penangkapan. "Sempat terjadi kejar kejaran. Tapi dibantu masyarakat dan anggota polsek imogiri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap," katanya, Kamis (5/11/2020). 

Archye mengatakan, saat dibuka didalam paket tersebut berisi satu kemasan berlakban coklat yang didalamnya terdapat 200 tablet bertuliskan alprazolam, 2 tablet kemasan warna biru bertuliskan atarax alprazolam dan dua kemasan warna biru muda bertuliskan valdimex 5 diazepam tablet 5 mg. Petugas juga mengamankan satu buah handphone dan uang tunai Rp 2.45 juta. Pelaku kemudian diinterograsi dan mengaku ada satu paket lagi yang sedang dipesan. Paket tersebut berada di jasa ekspedisi di wilayah Gambiran, Kota Yogyakarta. 

Tak mau membuang waktu, petugas langsung menuju Gambiran. Pelaku diminta mengambil paket. Benar saja, didalam paket kedua, petugas menemukan 5 toples masing-masing berisi 1.000 pil warna putih berlambang Y dan obat psikotropika dalam kemasan warna biru bertuliskan merlopam 2 lorazepam. Paket tersebut diakui pelaku merupakan pesanan dari MT. Sementara barang-barang tersebut, didapat dari seorang pemasok berinisial Aril. 

"Aril ini masih DPO (daftar pencarian orang)," jelas Archye. Menurut dia, pelaku yang berhasil diamankan adalah residivis dalam kasus yang sama, dan diproses Polres Bantul pada tahun 2018 lalu. Dalam kasus ini, pelaku kembali disangka telah melakukan penyalahgunaan Psikotropika sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan/atau 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. 53 KUHP. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:26

0 komentar:

CB