Mengaku Kesepian, Motif Kakek di Imogiri Cabuli Anak di Bawah Umur

Posted by tribratanewsbantul on 13:43

Polres Bantul menangkap, TK,58, warga Imogiri karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun di lingkungannya.

TK ditangkap, setelah mendapatkan laporan dari warga karena geram atas ulah pelaku.

“Untuk motif, pelaku mengaku karena kesepian. Pelaku tinggal sendiri dan baru dua tahun tinggal di lingkungannya,” kata Banit PPA Sat Reskrim Polres BantulAipda Musthafa Kamal, Rabu (18/11/2020).

Menurut Aipda Kamal, kejadian pencabulan dilakukan oleh pelaku pada Jumat (6/11/2020) sore. Saat itu korban sedang mandi di sebuah sendang di Wukirsari Imogiri.

Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam sendang dan melakukan pencabulan terhadap korban.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Namun, dalam perkembangannya, korban akhirnya buka suara. Dan setelah itu, pihak keluarga melaporkan kejadian ini dan pelaku berhasil kami diamankan,” lanjutnya.

Lebih lanjut Aipda Kamal mengungkapkan, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain telah melakukan visum korban dan memeriksa pelaku, kepolisian juga telah bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

“Bimbingan psikologi telah kami lakukan. Kami libatkan beberapa pihak untuk memberikan bimbingan psikologis terhadap korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, TK dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.




Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:43

0 komentar:

CB