Polisi Amankan Warga Sungai Limau yang Ambil Sabu di Depan Warung Pizza

Posted by tribratanewsbantul on 09:07

Satresrnarkoba Polres Bantul mengamankan RPA (33) asal Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat karena kedapatan bertransaksi narkoba jenis sabu di wilayah Polres Bantul.

Lelaki yang tinggal di Celeban Baru UH 3/639G RT 048 RW 007, Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta ini, kini  harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bantul.

Kasatresnarkoba Polres Bantul, AKP Archy Nevada mengatakan, penangkapan tersangka RPA, bermula dari ada laporan masyarakat. Di mana  Minggu (22/11/2020) kemarin sekitar pukul 12.00 WIB polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi sabu di daerah Pasar Niten yang beralamat di Glondong, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.

"Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB anggota mengamati ada 2 (dua) orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor sedang membeli Pizza di seberang jalan pasar Niten," tuturnya, Senin (23/11/2020) di ruangnya.

Dari pengamatan tersebut, salah satu dari dua orang tersebut mengambil sesuatu dari halaman depan Bangunan. Namun karena ketahuan Anggota Satres Narkoba Polres Bantul dan juga penjual Pizza, lelaki tersebut langsung membuang barang yang sebelumnya diambil.

Jajaran Satresnarkoba langsung menangkap orang tersebut. Mereka mendapati barang berupa 1 (satu) buah lakban warna hitam berisi kristal warna putih diduga Sabu yang telah dibuang oleh orang tersebut karena merasa terpergoki oleh pelapor dan penjual pizza.

"Setelah dilakukan interogasi terkait kepemilikan sabu tersebut orang tersebut yang mengaku bernama R tersebut memberikan keterangan bahwa sabu tersebut adalah miliknya,"terangnya.

Selanjutnya 2 (dua) orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut. Namun karena satu orang lainnya mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut, sampai saat ini rekan RPA masih berstatus saksi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 1 buah lakban warna hitam berisi kristal warna putih yang diduga Sabu dengan berat lebih kurang 0,46 gram. Polisi juga mengamankan sebuah handphone dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hijau dengan no pol AB 2753 DY.

"Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tambahnya. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:07

0 komentar:

CB