Polres Bantul menangkap sejoli pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sepasang kekasih tersebut adalah RKW (28), asal Sewon, Kabupaten Bantul, dan AHA (22), asal Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kedua pelaku itu menjual gadis di bawah umur asal Gamping, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengatakan kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mendapat informasi dari saudaranya bahwa putrinya ada di dalam aplikasi chat sebagai pekerja seks komersial (PSK). Orang tua korban lalu melapor ke Polres Bantul pada 16 Januari 2025.
"Dapat laporan itu polisi lidik (penyelidikan) dan akhirnya mengamankan dua pelaku masing-masing di Banguntapan dan Jalan Pleret pada 7 Mei pukul 11.30 WIB. Keduanya ini memang tinggal bersama, jadi bisa dikatakan pacaran," kata Mirza saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin (26/5/2025).
AHA dibekuk di kontrakannya di daerah Banguntapan, Bantul. Sedangkan RKW diciduk di tempat kerjanya di Jalan Pleret, Bantul.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel. Keduanya lalu diperiksa di Polres Bantul.
"Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya sejak akhir tahun 2023 sampai akhir tahun 2024 di kosan mereka saat itu, tepatnya di Bangunharjo, Sewon, Bantul," ungkap Mirza.
Mirza menjelaskan, saat itu korban tinggal di satu kamar dengan kedua pelaku. Korban berstatus putus sekolah. Menurut pengakuan kedua pelaku, korban meminta dicarikan pekerjaan hingga akhirnya menjadi PSK online.
"Lalu korban dicarikan pelanggan oleh dua pelaku lewat aplikasi MiChat. Di aplikasi itu korban ditawarkan dengan harga Rp 400 ribu," ungkapnya.
Setelah mendapat pria hidung belang, kedua pelaku mengonfirmasi ke korban dan korban mengiyakan. Lebih lanjut, korban melayani pria itu di kamar kos di Bangunharjo.
"Dari pengakuan, pembayaran dilakukan secara tunai melalui korban. Setelah korban mendapatkan uang dari pelanggan, korban langsung menghampiri kedua pelaku menyerahkan uang tersebut," ujar Mirza.
Mirza menyebut praktik tersebut berjalan kurang lebih sejak akhir tahun 2023 sampai akhir tahun 2024. Dia menyebut motif dalam kasus ini karena masalah ekonomi.
"Pembagiannya, dari Rp 400 ribu itu korban dapat Rp 100 ribu. Kemudian untuk kalkulasi melayani pelanggan, korban setiap bulannya mendapat pelanggan kurang lebih 15-20 orang," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau Pasal 88 jo Pasal 76 I UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Mirza.
Eksploitasi Anak Jadi PSK, Sejoli di Bantul Ditangkap Polisi
Posted by Humas Polres Bantul on 09:14
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:14
0 komentar:
Post a Comment