Polisi Tangkap Pelajar Terlibat Duel Maut di Bantul yang Tewaskan 1 Orang

Posted by Humas Polres Bantul on 14:02

Polisi menangkap pelajar di Bantul, NA (18), tersangka dalam aksi duel dengan korban ASP (17), pelajar lainnya hingga meninggal. Korban tewas usai terkena sabetan senjata tajam walaupun sempat dilarikan ke rumah sakit.

"Kami telah mengamankan NA (18) alias Dobleh, warga Jetis, Bantul di rumahnya. Pelaku diamankan seminggu setelah kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin (26/5/2025).

Selain meringkus Dobleh, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah celurit dengan panjang sekitar 55 cm bergagang kayu. Selain itu polisi juga menyita pakaian dan helm yang dikenakan Dobleh saat duel dengan korban.

"Pelaku diamankan seminggu setelah kejadian karena sempat melarikan diri, jadi pelaku ini berpindah-pindah," ujarnya.

Mirza melanjutkan, bahwa berdasarkan pemeriksaan ternyata awalnya Dobleh diberitahu rekannya jika korban menantang duel. Kemudian, Dobleh dan korban bertemu di Lapangan Kanggotan, Pleret, Bantul, Sabtu (10/5/2025) pukul 23.30 WIB.

"Keduanya bertemu untuk memperjelas tantangan korban dan akhirnya muncul kesepakatan duel menggunakan sajam (senjata tajam)," ucapnya.

Setelah kesepakatan itu tercapai, keduanya pergi untuk mengambil celurit. Hal itu berlanjut dengan pertemuan korban dan pelaku di Jalan Bawuran, Minggu (11/5/1015) pukul 03.30 WIB.

"Di tempat kejadian, pelaku tanya yang menang dan kalah tandanya apa, kemudian dijawab oleh korban kalau yang kalah bilang 'uwis' atau dalam bahasa Indonesia berarti sudah," katanya.

Kemudian, korban dan pelaku berjalan ke tengah jalan dan duel menggunakan celurit. Dalam duel tersebut, pelaku menyabetkan celurit ke arah badan korban beberapa kali.

Tidak mau kalah, korban juga menyabetkan celuritnya ke badan pelaku. Alhasil, jari kelingking dan paha pelaku terkena sabetan celurit dari korban.

"Setelah itu korban mengatakan 'wis mas' atau dalam bahasa Indonesia 'sudah mas' dan duel selesai," ujarnya.

Tak berselang lama, baik korban dan pelaku meninggalkan lokasi duel. Mirza mengungkapkan, bahwa saat meninggalkan lokasi korban masih hidup.

"Di lokasi duel itu korban masih hidup, baru saat dibawa ke rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia," ucapnya.

Menyoal antara korban dan pelaku, Mirza menyebut sudah saling kenal. "Antara korban dan pelaku sudah saling kenal," katanya.

Atas perbuatannya, Dobleh disangkakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar tewas usai diduga terlibat duel dengan orang tak dikenal menggunakan celurit di Jalan Bawuran, Pleret, Bantul, Minggu (11/5/2025) dini hari.

Pelajar berinisial ASP (18), warga Magelang yang tinggal di Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, itu meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian dada tembus ke paru-paru.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan korban meningal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Dari pemeriksaan medis, korban meninggal karena luka tusuk.

Mendapati laporan dari rumah sakit soal korban meninggal dunia dengan luka tusuk, polisi langsung mendatangi rumah sakit sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi lalu meminta keterangan saksi-saksi.

"Dari keterangan medis, korban meninggal dunia 30 menit sebelum sampai di rumah sakit. Penyebabnya karena tertusuk benda tajam dan kena rusuk kiri hingga menusuk paru-paru," jelasnya.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:02

0 komentar:

CB