Gara-gara Tak Diberi Uang, Pemuda di Bambanglipuro Bakar Rumah dan Hajar Ibunya Pakai Batu Bata

Posted by tribratanewsbantul on 10:12

Polsek Bambanglipuro meringkus IA (23) alias Brekele warga Dusun Kaligondang RT 02 Sumbermulyo Bambanglipuro. Laki-laki yang tubuhnya dipenuhi tato ini diamankan petugas lantaran membakar rumah orang tuanya sendiri karena kesal tak diberi uang. Tak hanya itu, pelaku juga dengan bengis menghajar ibunya sendiri, Tri Iswanti (48) dengan batu bata.

Kapolsek Bambanglipuro AKP Wahyu Sudadi SH menjelaskan peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu (26/5/2018) malam.

Kejadian berawal ketika pelaku meminta uang Rp 75.000,- dan dikasih oleh ibunya. Pelaku yang dalam keadaan mabuk datang kembali meminta uang sebesar Rp 100.000,-. Namun lantaran sudah tidak punya uang, permintaan tersebut ditolak ibunya.

Kesal tak dikasih uang, pelaku yang kalap kemudian membakar rumah orang tuanya dengan kain bekas. Tak berselang lama ibunya datang ke rumah saat diberitahu warga kalau rumahnya terbakar. Sempat terjadi cekcok mulut antara keduanya. Pelaku kemudian melempar batu bata kepada ibunya sendiri.

Sementara itu, untuk memadamkan api yang sudah membakar sebagian ruangan rumah tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul menerjunkan tiga buah mobil pemadam kebakaran. Api berhasil dikuasai petugas damkar beberapa jam setelah kejadian, sehingga api tidak merembet ke ruangan lainnya.

”Pelaku bisa leluasa membakar rumah karena ibunya sedang melaksanakan salat tarawih di masjid,” kata AKP Wahyu Sudadi SH.

Pelaku yang kabur setelah melakukan aksi biadabnya tersebut, berhasil diamankan petugas Polsek Bambanglipuro di rumah temannya di Dusun Bakulan Sumberagung Jetis Bantul.

Atas perbuatan yang dilakukan, IA bakal dijerat pasal 187 KUHP ayat 1 dan 2 dan pasal 44 Undang-undang (UU) Nomor 13/2004 tentang penghapusan KDRT ayat 1 dan 2.

Dipaparkan oleh AKP Wahyu, pelaku dijerat pasal 187 KUHP yang berisi barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara dua belas tahun, jika karena perbuatan timbul bahaya umum. Penjara paling lama lima belas tahun, jika perbuatan mengancam nyawa orang lain. Sedangkan pasal 44 UU 23/2014 yakni penjara paling lama 5 tahun, karena melakukan kekerasan fisik kepada ibunya. (Humas Polsek Bambanglipuro)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:12

0 komentar:

CB