Kadus Di Poncosari Cabuli Bocah 9 Tahun

Posted by tribratanewsbantul on 02:30

Warga dusun Ngentak Desa Poncosari Srandakan, Bantul berinisial DH (48) Kadus, diamankan ke Polsek Srandakan setelah diduga mencabuli seorang anak perempuan dibawah umur.

Tidak terima anaknya dicabuli, pada Rabu, 02 Mei 2018 pukul 12.20 Wib orang tua korban BY (52) warga Poncosari Srandakan Bantul datang ke Polsek Srandakan, melaporkan tersangka DH bahwa telah mencabuli anaknya berinisial NM (9).

Kasihumas Polsek Srandakan Aiptu Wahyu menjelaskan, menurut saksi Wisnu Kristian (14) yaitu kakak korban, bahwa Pada hari, tanggal dan bulan April tahun 2017 tersangka NM datang kerumah korban dan pamit kepada ortunya mengajak kedua anaknya yaitu  korban dan saksi Wisnu Kristian untuk jalan jalan di kebun buah naga.

Sesampainya di kebun buah naga saksi Wisnu Kristian diminta oleh tersangka pergi meninggalkan tempat untuk membeli permen, roti dan es Krim. Pada saat saksi Wisnu Kristian meninggalkan tempat tersebut, tersangka melakukan pencabulan. Setelah jam 15.00 Wib mereka baru kembali kerumah.

Kemudian Pada hari  dan tanggal lupa bulan April tahun 2017 tersangka kembali datang kerumah Korban dan pamit mengajak kedua anaknya yaitu  korban  dan saksi Wisnu Kristian untuk jalan jalan di tambak udang. Setibanya di tambak udang  saksi diminta oleh tersangka pergi meninggalkan tempat untuk membeli permen, roti dan es Krim. Pada saat saksi Wisnu Kristian meninggalkan tempat tersebut, tersangka melakukan pencabulan. Pada pukul 14.00 Wib mereka baru kembali kerumah.

Kemudian lagi pada hari Jum’at, tanggal lupa bulan Nopember 2017 tersangka datang kerumah Korban dan pamit mengajak korban dan saksi Anggik untuk jalan jalan di rumah tersangka di Dusun Ngentak Desa Poncosari Srandakan.

Sesampai di rumah tersangka, korban diajak masuk di kamar tersangka sedang saksi Anggik disuruh menunggu diteras rumah, setelah pukul 17.00 Wib korban dan saksi baru diantar pulang kerumah.

Sesampai di rumah korban tampak takut dan menangis setelah ditanya oleh orang tua korban mengaku bahwa selama diajak bermain tersangka, ia selalu di cabuli oleh tersangka dengan cara memasukan jarinya ke kemaluanya korban.

Atas kejadian tersebut ibu korban meminta visum dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Srandakan, jelas Kasihumas Polsek Srandakan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, pencabulan oleh tersangka terhadap korban dilakukan sebanyak lima kali dan terjadi di akhir 2017 hingga akhir April lalu. Adapun lokasi pencabulan terjadi di tiga tempat berbeda, yakni di kebun buah, tambak udang, dan di rumah milik pelaku.

“Pelaku merupakan teman dekat dari orang tua korban dan juga menjabat sebagai kepala dusun di Desa Poncosari,” jelas Kasihumas.

Kepala Polsek Srandakan, Kompol Slamet menegaskan akan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas dan tersangka terbukti melakukan Tindak Pidana Perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 (1) UU No,17 Tahun 2016, UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 290 ke (2e) KUHP Yo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama sepuluh tahun. Untuk penyelesaian, kasus ini kami juga bekerja sama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Polres Bantul.

“Korbannya kan masih kecil jadi diberikan bantuan khususnya untuk pemulihan dari trauma akibat kejadian tersebut,” kata Kapolsek Srandakan.

Menurut Kapolsek, kasus pencabulan yang terjadi ini juga sebagai peringatan kepada orangtua agar lebih berhati-hati dalam mengawasai perkembangan anak.

“Orang tua dengan pelaku saling kenal dan saat melakukan pencabulan pamit dengan dalih mengajak jalan-jalan. Sedang untuk mempermudah aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang, dibelikan jajanan,” jelas Kapolsek Srandakan. (Humas Polsek Srandakan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 02:30

0 komentar:

CB