
Hadir diantaranya Camat Pleret M. Alwi, SH, MH, Kapolsek Pleret AKP Sumanto, SH, Danramil Pleret Kapten Arm. M. Bambang S, para Kepala Instansi, Lurah Desa se Kecamatan Pleret dan diikuti oleh staf Kecamatan, anggota Polsek Pleret, Koramil Pleret serta perangkat desa.
Dalam pengajian kali ini sebagai pembicara Drs. H. Ali Naseh dari KUA Pleret. Disampaikan bahwa puasa mengandung arti menahan diri, adalah sebagai sebuah ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim.
Prosedur ibadah puasa itu menahan diri dari makan, minum, berhubungan suami isteri dan perihal yang membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Kewajiban ibadah puasa ini mengantarkan pribadi menjadi taqwa dan telah pernah ada pemberlakuannya sebelum umat Muhammad (QS. Al-Baqarah: 183).
Kewajiban ibadah puasa itu adalah menahan diri. Setiap pribadi yang dapat menahan diri itulah yang sukses menunaikan puasanya, mencerminkan karakter manusia taqwa, manusia yang menempatkan posisinya sebagai individu yang taat kepada Allah dan RasulNya serta sebagai pribadi yang memiliki kepedulian sosial, sehingga kehadirannya itu bersifat multiguna bagi diri, keluarga dan masyarakatnya. (Humas Polsek Pleret)
0 komentar:
Post a Comment