Sedang Patroli, Bhabinkamtibmas Desa Argomulyo Jumpai Anak-Anak Pembuat Petasan

Posted by tribratanewsbantul on 12:48

Saat melaksanakan patroli di Dusun Kemusuk Lor, Kamis (18/5/2018), Bhabinkamtibmas Desa Argomulyo Bripka Ekwan Setyawan mendapati anak-anak yang sedang membuat petasan.

Aktifitas pembuatan petasan tersebut langsung dihentikan oleh Bripka Ekwan Setyawan. Ia juga langsung menyita barang bukti berupa obat petasan dan gulungan kertas.

Sebanyak empat anak yang membuat petasan kemudian diberikan pembinaan. Bripka Ekwan menegaskan bahwa bermain petasan sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu petasan juga merupakan pelanggaran hukum. Mengacu pada Undang-undang Darurat no 12 Tahun 1951 tentang bunga api, di dalamnya sangat jelas disebutkan, mana benda yang boleh dan mana benda yang tidak boleh diledakan.

"Di Undang-undang darurat No 12 tahun 1951, tentang petasan dan mercon itu tidak dibenarkan. Makanya kita melarang dan kepolisian akan melakukan tindakan kepada siapa pun jika melanggar," ujar Bripka Ekwan.

Pada UU Darurat no 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUH Pidana tentang bahan peledak sudah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu lingkungan masyarakat. Dalam UU dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.

Setelah dilakukan pembinaan, keempatnya kemudian dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Dan diminta membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (Humas Polsek Sedayu)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:48

0 komentar:

CB