Joki di Kedokteran UMY Kepergok

Posted by tribratanewsbantul on 07:59

Demi masuk fakultas impian di perguruan tinggi, dimanfaatkan segelintir orang mencari kepraktisan dengan melakukan tindakan curang. Jasa perjokian pun akhirnya marak karena tergiur bayaran hingga puluhan juta rupiah untuk membantu peserta ujian mengerjakan soal.

Seperti yang terjadi di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Beberapa hari lalu, seorang joki tertangkap basah tengah mengerjakan soal peserta ujian dari daerah Jambi. Pelaku yang merupakan seorang wanita ini mengaku akan dibayar Rp 30 juta apabila berhasil meloloskannya pada fakultas yang dipilih.

Pemergokan terjadi pada Jumat (03/08) berawal saat pelaku berinisial Bl yang merupakan warga Magelang, Jawa Tengah ini mengikuti ujian masuk di tahap kedua. Lantaran panitia pengawas merasa curiga karena ia membawa identitas Jambi namun fasih berbahasa Jawa, lantas diselidikilah si Bl.

Berbagai pertanyaan dilontarkan pihak panitia hingga akhirnya Bl mengaku bahwa ia hanya seorang joki. Lantas, pelaku diminta untuk menghentikan pengerjaan soal dan keluar dari ruangan. Sementara pihak kampus kemudian melaporkan kasus temuannya ke Polsek Kasihan.

Benar bahwa ada perjokian di kampus UMY. Dia (joki) ini mendaftar terus ikut tes dan lolos. Kemudian ikut tes lagi, nah disitu dia kepergok. Pihak kampus curiga, KTP Jambi tapi bisa bahasa Jawa,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kasihan, Iptu Arujianta, Senin (06/08/2018).

Atas laporan ini, polisi berniat melakukan pemanggilan terhadap pemilik identitas, Aw yang saat ini posisinya masih berada di Jambi. Pasalnya, menurut Iptu Arujianta, ia merupakan kunci yang bisa memberikan jawaban atas kasus perjokian ini.

Jadi Aw statusnya masih saksi. Kita akan memanggil dia untuk bertanya-tanya, sebenarnya benar atau tidak kalau namanya dipakai si joki,” terangnya.

Apabila kasus perjokian terbukti, maka pihak yang bersalah akan terkena pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas yang nantinya akan dikenai hukuman paling lama 6 tahun penjara.

"Panggilan akan kita lakukan secepatnya. Hambatan kita saat ini ada pada pendatangan saksi," harap dia. (Humas Polsek Kasihan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 07:59

0 komentar:

CB