Mengaku Petugas KPK, Warga Kulonprogo Ditetapkan Jadi Tersangka

Posted by tribratanewsbantul on 14:03

Polres Bantul menangkap seorang pria berinisial RS (40) warga Dlingo Banyuroto Nanggulan Kulonprogo yang diduga mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sepak  terjang RS yang mengaku sebagai petugas KPK Bidang Penindakan ini, berakhir ditangan petugas Polres Bantul dan Polsek Bambanglipuro. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan  di  Sat Reskrim Polres Bantul. 

Sebelum dibekuk, tersangka sudah melakukan penipuan terhadap pengurus Kelompok Ternak Ngudi Rejeki Selogedong Sedayu Bantul sebesar Rp 36 juta dengan dalih akan dikembalikan ke kas negara. 

Dari tangan tersangka menyita barang bukti, 1 lencana bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Id Card atas Nama Risdiyanto NPP 004233, stampel bertuliskan Komite Eksekutif Badan Penelitian  Aset Negara DPD Yogyakarta  Aliansi Indonesia, borgol, tas berisi PIN bertuliskan Satgas Saber Pungli, PIN bertuliskan BIN, kwitansi dan sejumlah barang bukti lainnya.
 
Kapolres Bantul AKBP  Sahat Marisi Hasibuan SIK MH didampingi Kanit IV Sat Reskrim Polres Bantul, Ipda  M Andri Setiawan SH, Rabu (15/8/2018) saat jumpa pers bersama wartawan mengatakan  terungkapnya kasus penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas KPK ini terjadi  awal Juni 2018. 

Waktu itu  tersangka mendatangi  kandang sapi kelompok Ngudi Rejeki di Selogedong Sedayu Bantul.  Kedatangan  tersangka RS yang mengaku sebagai anggota KPK  ingin  tahu perihal bantuan sapi. “Tersangka RS ini  mendatangi kelompok itu dengan berdalih ada dugaan penyelewengan,” jelas Kapolres.

Setelah peristiwa itu, Ketua Kelompok Ngudi Rejeki, Kadri diminta datang ke ‘Kantor KPK’ di Jalan Wates Pedes Argomulyo Sedayu Bantul.  Dalam pertemuan itu ketua kelompok dimintai keterangan oleh tersangka RS terkait jumlah bantuan sapi yang  tidak sesuai dengan ketika diserahkan. Karena ada dugaan pelanggaran, tersangka RS minta uang pengganti Rp 36 juta dengan alasan untuk dikembalikan ke kas negara. 

Karena terus didesak oleh tersangka, anggota kelompok  akhirnya patungan agar  bisa memenuhi  permintaan. “Penyerahan uang dilakukan secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 36 juta penyerahan juga di tempat yang diklaim RS sebagai kantor  KPK di Jalan Wates,” imbuh Kapolres.

Selain diberi kwitansi bukti penyerahan uang pengembalian, kelompok ternak juga diberikan surat keterangan bahwa pengelolaan ternak sapi sudah sesuai.  Setelah peristiwa itu, RS bermaksud melakukan aksi serupa di Kelompok Ternak Sapi Andini Lestari Paker Mulyodadi Bambanglipuro Bantul.  Tersangka mengaku petugas KPK yang sedang melaksanakan penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran hibah kelompok ternak itu.
 
Tidak hanya itu, tersangka juga minta  uang kepada ketua kelompok sebesar  Rp 35 juta. Peristiwa itu kemudian dikoordinasikan dengan petugas petugas Polsek Bambanglipuro dan sepakat menyediakan uang tunai sebesar Rp 5 juta.  Ketika penyerahan itu tersangka langsung ditangkap  dan dibawa ke Polsek Bambanglipuro.  “Tersangka ini masih  bersikukuh sebagai petugas KPK,oleh karena itu masih kita kembangkan lagi. Termasuk bagaimana bisa mengetahuai program pemerintah yang dijadikan celah untuk berbuat  kejahatan,” tandasnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:03

0 komentar:

CB