Satreskrim Polres Bantul Miliki Unit Tipikor

Posted by tribratanewsbantul on 10:59

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres Bantul.

“Satreskrim bertugas melakukan, penyelidikan, penyidikan dan pengawasan penyidikan tindak pidana. Di dalam struktur Satreskrim terdiri dari beberapa unit kerja diantaranya Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo SIK, Rabu (15/8/2018).

Dijelaskannya, Unit III Tipikor adalah salah satu bagian/sub dari Reskrim Polres Bantul yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Korupsi yang terjadi di daerah hukum Polres Bantul.

Tugas-tugas Unit III Tipikor menyelenggarakan fungsi di antaranya :

1.    Penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di daerah hukum Polres Bantul.

2.    Pemberkasaan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana korupsi.

3.    Penerapan menajemen anggaran, serta menajemen penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bantul masuk dalam tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Bantul yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul pada tanggal 9 September 2016 lalu.

“Satgas Saber Pungli ini mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah,” tandasnya. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:59

0 komentar:

CB