Pasutri Pengedar Uang Palsu di Bantul, Mengaku Beli dari Medsos

Posted by Humas Polres Bantul on 15:49

Polisi mengungkapkan, pasutri pengedar uang palsu (upal) pecahan 10 ribu di Bantul mengaku membeli uang palsu dari media sosial (medsos).

"Keduanya membeli uang palsu pecahan 10 ribu sebanyak 120 lembar seharga Rp 300 ribu melalui media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (1/4/2024).

Bayu menambahkan pihaknya tengah mengembangkan penyidikan kasus ini untuk meringkus penjual uang palsu di medsos.

"Kami masih selidiki untuk penjual uang palsu ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada modus uang palsu, karena saat ini sudah menyasar uang palsu pecahan Rp 10 ribu," lanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tindak pidana barang siapa setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun dan mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Bayu.

Sementara itu, modus pasutri ini, mereka memilih membeli korek gas di warung-warung. Pelaku mengaku haram uang palsu digunakan untuk membeli jajan.

"Kalau itu (pakai upal buat beli korek gas) terlintas saja, karena saya merokok, jadi kepikirannya hanya korek. Kalau buat jajan kita kan sadar kalau itu uang haram, haram buat jajan, jadi tidak boleh. Jadi yang saya beli barang saja," kata salah satu pelaku inisial IMW.

Ia mengaku membelanjakan upal pecahan 10 ribu itu di warung-warung yang ramai pembeli. Dia juga mengaku telah membelanjakan upal miliknya di tiga Kapanewon di Bantul, yakni Kasihan, Bantul, dan Jetis.

"Saya belanjain di toko-toko yang ramai, jadi agak lengahnya (penjaga toko) di situ. Kalau toko kecil saya tidak berani," ucap dia

Sementara itu, IMW (30) mengatakan awalnya dia punya usaha jual beli mobil, tapi pernah tertipu oleh pembeli yang menggunakan uang palsu.

"Waktu itu ada kejadian orang beli mobil ke saya menggunakan uang palsu pecahan 50 dan 100 ribu dan itu banyak sekali," kata IMW kepada wartawan di Polres Bantul, Senin (1/4).

"Akhirnya saat itu setor tunai (lewat mesin ATM) tidak bisa, dan setor ke teller bank ternyata uangnya palsu. Karena tidak punya pengalaman dan tidak pernah berbuat seperti itu," imbuh dia.

Dia mengaku istrinya kecewa karena tertipu uang palsu. IMW pun mengklaim berniat membalaskan dendam itu lewat membelanjakan uang palsu.

"Nah, istri saya merasa dendam dan kecewa akhirnya cari-cari di online ternyata ada juga yang jual (upal). Yang dibeli Rp 300 ribu, itu dapat 120 lembar uang palsu pecahan 10 ribu dan ini baru pertama kali saya beli upal," pungkas IWM.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Jawa Barat yang membeli korek gas di dua warung dengan uang palsu pecahan Rp 10 ribu. Saat beraksi, keduanya mengendarai mobil. Si istri yang menyetir mobil, suaminya yang turun ke warung-warung.



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:49

0 komentar:

CB