Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian yang beraksi di salah satu kontrakan daerah Panggang, Argomulyo, Sedayu, Bantul. Pelaku berinisial IH (29), warga Sedayu, Bantul berhasil menggasak sebuah laptop saat situasi sedang sepi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan, kejadian bermula saat korban, Tegar Adi Nugroho (22), mahasiswa asal Lampung Tengah pergi untuk mencari makan, Selasa (2/9/2025) pukul 07.30 WIB. Selanjutnya, sekitar pukul 09.00 Tegar kembali ke kontrakannya.
"Sampai kontrakan, korban mendapati laptopnya seharga Rp10 juta sudah tidak ada di kamar," kata Rita, Senin (8/9/2025).
Korban sempat mencari laptopnya, akan tetapi tidak membuahkan hasil dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sedayu.
“Polisi yang mendapatkan laporan tersebut segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dan hasilnya berhasil mengamankan pelaku di Banguntapan,” tambah Rita.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
"Dari interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sedangkan modusnya memanfaatkan situasi kontrakan yang sepi lalu pelaku masuk dan menggasak barang milik korban," ucapnya.
Rita menambahkan, bahwa IH telah ditahan di ruang tahanan Polsek Sedayu. Atas perbuatannya, Ijab disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Untuk ancamannya maksimal 7 tahun penjara," katanya.
Polisi Bekuk Maling Laptop di Sebuah Kontrakan di Sedayu Bantul
Posted by Humas Polres Bantul on 13:50
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:50
0 komentar:
Post a Comment