Polisi telah menetapkan seorang pemuda berinisial IGS (26), warga Mangunan, Dlingo yang berdomisili di Palbapang, Bantul, sebagai tersangka kasus penganiayaan driver ojek online (Ojol) Budi Febriyanto (35).
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menyebut tersangka nekat mengambil celurit dan mengejar korban karena merasa tersinggung dengan perkataan korban, dan saat melakukan penganiayaan IGS mengaku dalam kondisi mabuk.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (17/10/2025).
Mirza menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Jopaitan, Dusun Serut, Kalurahan Palbapang, Bantul.
“Awalnya korban mendapat pesanan untuk menjemput teman wanita pelaku di wilayah Serut. Sesampainya di lokasi, pelaku malah melarang korban untuk menjemput teman wanita pelaku dan meminta korban agar membatalkan pesanan,” ujar Mirza.
Order tersebut diketahui berasal dari teman wanita pelaku, yang sebelumnya hendak diantar langsung oleh pelaku. Namun karena teman wanita pelaku menolak untuk diantar, kemudian ia memesan layanan ojek online. Saat pengemudi ojek online datang, pelaku justru menyuruh korban untuk membatalkan pesanan dan pergi.
Korban, kata Mirza, sempat mematuhi permintaan pelaku dan meninggalkan lokasi. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban, “Wola wong nyambut gawe, cen ra urus,” sehingga emosi dan menyuruh korban berhenti sambil berkata “mandek mas.” Setelah korban menatap ke arahnya, pelaku semakin marah, lalu masuk ke rumah untuk mengambil celurit miliknya sendiri. Ia kemudian mengejar korban dengan sepeda motor Honda Scoopy warna merah berpelat AB 4645 GP melalui jalan tanah hingga berhasil menghadangnya di dekat Masjid Al Murtadhlo.
“Selanjutnya pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis celurit, namun sabetan celurit tersebut mengenai helm korban sehingga tidak melukai korban,” tambah Mirza.
Akibat benturan tersebut, celurit yang digunakan terlepas dari gagangnya, kemudian pelaku dan korban melanjutkan dengan berkelahi menggunakan tangan kosong. Korban mengalami luka memar akibat mendapat pukulan satu kali di tangan dan dua kali di muka.
Beruntung kejadian itu diketahui warga sekitar dan langsung melerainya. Namun pelaku masih berupaya mencari celurit yang gagangnya lepas.
“Warga lalu meminta korban dan pelaku pulang ke rumah masing-masing karena keduanya ternyata tinggal di satu padukuhan yang sama,” ujarnya.
Mirza menjelaskan, upaya mediasi antara kedua pihak telah dilakukan dua kali, terakhir pada Rabu malam (15/10/2025) di rumah pelaku di Palbapang. Mediasi dihadiri perwakilan masyarakat, termasuk Kepala Dukuh Serut, Jagabaya, Jagawarga, Bhabinkamtibmas Palbapang, serta sekitar 30 perwakilan pengemudi ojek daring, namun tidak membuahkan kesepakatan.
“Korban berkukuh melanjutkan perkara ini ke proses hukum,” ujar Mirza.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah celurit tanpa gagang berbahan besi berkarat, satu buah helm bertuliskan “INK” berwarna abu-abu gelap, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi AB 4645 GP yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diduga dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan. Setelah perkelahian dilerai warga, pelaku sempat berusaha mencari kembali celurit yang terlepas, tetapi gagal.
“Celurit yang digunakan oleh pelaku berhasil ditemukan oleh warga di bawah pohon pisang setelah pelaku dan korban pergi,” ujar Mirza.
Mirza mengatakan, atas perbuatannya, IGS disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
"IGS juga disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," tandas dia.
Penganiaya Driver Ojek Online di Bantul Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Posted by Humas Polres Bantul on 13:57
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:57
0 komentar:
Post a Comment