
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya anggota Komisioner Panwaslu Kabupaten Bantu Herlina SH, Kasi Kesbanglinmas Muji sungkono SE , Danramil Kapten Inf. Wardani, Kepala UPT Kecamatan Kretek In Subaryadi S.Pd, Lurah Desa se Kecamatan Kretek, Ketua MWCNU Kretek Wawan, Ketua PCM Kretek Suhardi, Ketua PPK Kecamatan Kretek, Kepala Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Kretek Subagyo, Ketua Komisioner Panwaslu Kecamatan Kretek, Nurdin mewakili Kepala KUA Kecamatan Kretek.
Ketua Panwaslucam Kecamatan Kretek Darmanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini bermaksud untuk menyamakan persepsi terselenggaranya pemilu ditingkat kecamatan, juga memiliki pengawasan sesuai tupoksi masing masing, agar dapat terselenggaranya pemilu 2019 berjalan dengan kondusif dan aman.
Pengawasan pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jelasnya.
Sedangkan Herlina SH selaku Panwaslu Kabupaten Bantul bidang Devisi Hukum menyampaikan bahwa kunci strategi pengawasan Pemilu diantaranya Sosialisasi kepada para pemangku tentang peraturan pemilu dan sanksi, Partisipasi dan mendorong kepada masyarakat dalam keikutsertaan dalam Pemilu, Peringatan dini dan Law entercement.
Melakukan proses Penindakan terhadap hasil pengawasan yang mengarah kepada temuan pelanggaran dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu, Publikasi.
Melakukan sosialisasi langkah langkah penindakan yang akan dilakukan oleh pengawas pemilu. Melakukan publikasi lewat media sosial maupun cetak tentang kecenderungan dan indikasi pelanggaran, pungkasnya.
Adapun Kasi Kesbanglinmas Muji Sungkono SE mewakili Camat Kretek menyampaikan perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan pemilihan presiden serta wakil presiden tahun 2019.
Kepada para pejabat pembina kepegawaian atau pejabat / pelaksana tugas kepala daerah dan Pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah wajib mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada PNS untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas, melakukan pengawasan kepada bawahannya sebelum, selama dan sesudah masa kampanye agar tetap mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku, mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan Kepada Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai dengan Kewenangannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tutupnya. (Humas Polsek Kretek)
0 komentar:
Post a Comment