Aiptu Tetepana Hadiri Musyawarah Padat Karya Tunai 2018 Di Balai Desa Sendangsari

Posted by tribratanewsbantul on 00:59

Bhabinkamtibmas Desa Sendangsari Aiptu Tetepana menghadiri Musyawarah Padat Karya Tunai  Tahun 2018 di Desa Sendangsari Pajangan Bantul, Kamis (7/6/2018) jam 21.00 Wib.

Hadir dalam acara ini Bapak Supriyanto dari Kantor Bagian Pemdes Kab Bantul, Bapak Edi tenaga ahli PMD Kabupaten Bantul, Bapak Jon Amrullah dari Kecamatan Pajangan, Lurah Desa Sendangsari Muhammad Irwan Susanto ST, Carik Desa Sendangsari Zuhri Saren Satrio, Ketua LPMD Sendangsari Dalijo, Ketua BPD Sendangsari Miskidjo, S.IP, Dukuh dan Pamong Desa Sendangsari.

Lurah Desa Sendangsari dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan kepada kita semua dan untuk memanfaatkan penggunaan dana Desa dengan baik dan benar. Prasyarat melaksanakan dana desa karena ada regulasi yang baru terpaksa tidak penuh dalam pembangunan infrastruktur karena HOK ( upah tenaga kerja) minimal 30%. Kami mohon agar disampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi salah paham. Rencana yang dulu telah dibuat akan tetap kita laksanakan karena setiap kegiatan tidak boleh dihapus untuk menutupi anggaran kegiatan yang lain. Berdasarkan surat dari Bupati terkait THR, karena di desa sendiri dana THR berasal bagi hasil pajak retribusi, THR  akan dibagikan kepada pamong dan BPD, ujarnya.

Bagian Pemdes Kab. Bantul Supriyanto menjelaskan, bahwa kegiatan ini terkait kegiatan pembangunan yang berasal dari dana desa, berdasarkan SKB 4 Mentri. Dana desa 30 % untuk HOK (upah tenaga kerja) yang sebelumnya 16 %. Maka akan dilakukan perubahan APBDes yang telah ditetapkan, setelah kita rapatkan tadi kegiatan yang ada di APBDes tidak jadi dirubah, kegiatan akan sesuai dengan rencana awal. Klasifikasi tenaga kerja yaitu penganggur, petani yang paceklik, keluarga miskin dan keluarga yang memiliki balita kurang gizi. Pemutakhiran data dan musyawarah desa untuk menentukan tenaga kerja. 30 % dihitung dari biaya setiap agenda infrastruktur desa. Akan diberikan kepada pekerja secara harian atau mingguan. Pelaporan dilakukan berjenjang dan pengawasan dilakukan oleh masyarakat, jelasnya.

Kemudian Bapak Edi tenaga ahli PMD Kabupaten Bantul menerangkan, SKB 4 Mentri mengamanatkan 30 persen untuk HOK. Hal tersebut berdasarkan monitoring Bapak Presiden di luar Jawa karena setiap pembangunan infrastruktur diborongkan sehingga rakyat miskin tidak bisa menikmati. Harapannya jika program ini dilakukan maka masyarakat miskin ataupun pengangguran akan memiliki pekerjaan. Selain pembangunan infrastruktur, akan dilakukan pembangunan Ekonomi dengan sasaran potensi-potensi produk lokal ataupun wisata akan dioptimalkan agar tercipta lapangan kerja baru di Desa, terangnya.

Acara Musyawarah Padat Karya Tunai Tahun 2018 di Balai Desa Sendangsari selesai jam 22.30 Wib dalam keadaan aman dan kondusif. (Humas Polsek Pajangan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 00:59

0 komentar:

CB