Polisi memastikan, dua oknum suporter sepakbola yang terlibat kasus perampasan sepeda motor saat ricuh jelang laga Persija vs Persebaya di Stadion Sultan Agung, Bantul, Minggu 3 Juni 2018 lalu, akan diproses secara hukum.
“Masing-masing berinisial MI dan DS. Keduanya masih berusia 17 tahun, dan sama-sama berasal dari Nganjuk, Jawa Timur,” jelas Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo SIK, Rabu (6/6/2018).
Dijelaskan, kasus perampasan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Kala itu, korban yang bernama Firdos Ade Pratama, warga Karang Malang Sutirejo, Kebumen, Jawa Tengah berboncengan dengan rekannya dan hendak masuk ke kawasan Stadion Sultan Agung.
Namun, saat ingin masuk, korban tertahan oleh kerumunan suporter Persebaya. Alhasil, korban memutuskan berbalik arah, mencari jalan alternatif.
Hingga akhirnya, di tengah sawah, korban dicegat segerombolan suporter. Mereka dipaksa menyerahkan identitasnya, ditanya suporter Persija Jakarta atau Persebaya Surabaya.
Korban juga disuruh kedua tersangka untuk membuka jaketnya. Saat jaket dibuka, ternyata korban merupakan suporter Persija. Tahu suporter dari tim rival, korban langsung dipukuli. Dompet korban juga diambil. Tidak hanya itu, kaos yang dipakai juga disobek-sobek.
"Saat itu, korban berhasil lari dari kerumunan. Namun, motornya tertinggal dan dibawa kedua tersangka," kata Rudy.
Usai peristiwa ini, polisi bergerak cepat melacak jejak sepeda motor tersebut. Hingga akhirnya, didapat informasi bahwa sepeda motor itu sudah sampai di kawasan Solo. Lalu, tim Polresta Surakarta yang berhasil menangkap kedua tersangka.
"Tim Opsnal Reskrim Polres Bantul berangkat ke Polresta Surakarta demi menjemput tersangka dan barang buktinya," ujar Rudy.
Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan motor hasil rampasan keduanya berjenis Honda Vario bernomor polisi AA 6804 LD, berikut STNK atas nama Siti Faikoh. Tak cuma itu, satu dompet hitam bertuliskan "Chivas Regal" juga diamankan sebagai barang bukti.
Dihadapan penyidik, kedua tersangka yang masih di bawah umur itu mengaku akan menggunakan sepeda motor tersebut untuk pulang ke Nganjuk, Jawa Timur.
“Atas kasus ini, tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP atau 480 Jo 56 KUHP. Namun, karena tersangka masih dikategorikan anak di bawah umur, polisi masih berkoordinasi dengan BAPAS untuk pendampingan sesuai UU SPPA,” tandas Rudy. (Humas Polres Bantul)
Polisi Pastikan, Proses Hukum Oknum Suporter Yang Rampas Motor
Posted by tribratanewsbantul on 13:10
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:10
0 komentar:
Post a Comment