Polres Bantul Bekuk Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Bulak Cepoko

Posted by tribratanewsbantul on 14:09

Kasus pembunuhan seorang wanita muda bernama Jumiyati (33) warga Dusun Depok Gilangharjo Pandak Bantul yang di bulak Dusun Cepoko Trirenggo Bantul, akhirnya terungkap.

Pelaku pembunuhan merupakan teman laki-laki korban, berinisial SY (48) warga Mandungan II Margoluwih Seyegan Sleman. Laki-laki yang berprofesi sebagai cleaning servis disebuah sekolah ini, berhasil dibekuk petugas selang empat hari setelah kejadian.

“Pelaku kita amankan di tempat kostnya di daerah Giwangan pada Sabtu (2/6/2018) lalu,” jelas Kapolres Bantul AKBP Sahat Marisi Hasibuan SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Prabowo SIK dan Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih saat menggelar jumpa pers bersama wartawan di lobi Mapolres Bantul, Senin (4/6/2018).

Dijelaskan, kasus pembunuhan ini berawal saat korban Jumiyati yang merupakan sales minuman Milagros, mengenal pelaku melalui media sosial facebook. Setelah berkomunikasi secara intens keduanya akahirnya janjian untuk bertemu.

“Baru sekitar lima hari kenalnya, terus keduanya janjian ketemuan dan sempat jalan bersama pada 25 dan 26 Mei lalu,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolres, kemudian pada hari Selasa (29/5/2018), korban dan pelaku janjian bertemu pukul 16.00  WIB di daerah  Cepit  Bantul. Keduanya kemudian berbuka puasa bersama  disebuah warung  di depan RS PKU Muhammadiyah  Bantul.

Setelah  itu, korban dan pelaku jalan-jalan ke alun-alun utara Yogyakarta untuk mengambil nota dari pelanggan  korban. Ketika dalam perjalanan pulang, sekitar pukul 21.00 WIB, antara korban dan pelaku terjadi pertengkaran.

Sesampainya di area  persawahan  Dusun  Cepoko, pelaku memukul korban menggunakan kayu  mengenai kepala sampai  korban  jatuh. Kemudian pelaku meninggalkan  korban dan membawa motor, handphone serta helm korban.

Keesokan harinya, mayat Jumiyati ditemukan di area persawahan Dusun Cepoko, Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Bantul, Rabu (30/5/2018) pukul 05.30 WIB. Saat itu tidak diketemukan tanda pengenal pada mayat Jumiyati. Identitasnya diketahui petugas melalui pemeriksaan sidik jari mayat Jumiyati.

Berdasarkan hasil autopsi, diperkirakan Jumiyati meninggal dunia 6 jam sebelum mayatnya ditemukan. Penyebab kematian korban karena kekerasan benda tumpul di belakang kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak berkeping dan pendarahan otak besar, otak kecil.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, selama dalam pelarian pelaku sempat mengganti plat nomor sepeda motor milik korban untuk menghilangkan jejak. “Untuk motif pelaku membunuh korban, masih kita dalami, termasuk apakah pembunuhan ini direncanakan atau tidak,” imbuhnya.

Sementara dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda   motor Honda Scoopy wama hitam Nopol AB 6354GM, handphone Samsung Galaxy J1 Ace, helm, pakaian korban, jam tangan, jaket, satu buah batang kayu panjang kurang lebih 1 meter dan tempat cincin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 339 KUHP jo pasal 365 KUHP. “Ancaman hukumannya 15 tahun hingga seumur hidup,” pungkasnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:09

0 komentar:

CB