Polsek Banguntapan Amankan 7 Remaja Pembuat Onar

Posted by tribratanewsbantul on 13:29

Kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan sedikit terusik dengan ulah sejumlah remaja yang secara brutal menyerang Justin (16) di Jalan Plumbon Banguntapan Bantul, Sabtu (9/6) dinihari. Akibat dari peristiwa itu warga Barito Gang Deli Gondokusuman Yogyakarta mengalami mengalami luka sangat serius dibagian mata setelah dilempar botol kaca.

Petugas dibawah komando Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Banguntapan  Iptu Ryan Permana Putra SIK MH langsung bergerak dilapangan untuk mengungkap  dalang dibalik tindakan keji itu. Bahkan Minggu (10/6) dinihari dari tujuh orang yang diamankan, satu diantaranya berinisial  Aa (19) warga Kledokan CT D43 RT 08 RW 03 Babarsari Depok Sleman sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus itu polisi menyita barang bukti empat unit sepeda motor, serta pecahan botol.

Tujuh orang yang diamankan di Polsek Banguntapan yakni, Rc (17) warga Kledokan Babarsari Caturtunggal Depok Sleman, Aa (19) warga Kledokan Babarsari Depok Sleman, Ok (17) warga Santan Maguwoharjo Depok Sleman, Cp (18) warga Jalan Tambakbayan Caturtunggal Depok Sleman, Hr (22) Kradon Maguwoharjo Depok Sleman,  Av (17) Tambakbayan Caturtunggal Depok Sleman serta Da (16) warga Babarsari Depok Sleman. 

Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi SH MH, mengatakan sejak Sabtu (9/6) malam  petugas melakukan penyisiran di daerah Banguntapan dan Sleman bagian selatan.  Tidak lama berselang, Minggu (10/6) dinihari  tiga orang berhasil dibekuk di sebuah warung burjo di Tajem Maguwoharjo Sleman. Mereka Aa dan dua rekannya masing masing Cp dan Hr. Setelah penangkapan tiga orang itu akhirnya empat orang dibekuk.

Suhadi mengatakan, kasus penyerangan brutal itu terjadi setalah Hr  Sabtu dinihari menjadi korban perampasan oleh sejumlah orang tidak dikenal di daerah Wonocatur Banguntapan. Setelah peristiwa itu Hr mengajak rekan-rekannya mencari pelaku. Namun setelah perjalan dari jembatan layang Janti komplotan pelaku di daerah Plumbon berpapasan dengan korban yang sebenarnya tidak tahu apa- apa. 

"Tersangka Aa melempar botol ke arah korban dan mengenai mata kanan hingga banyak saraf yang putus," ujar Suhadi.

Sementara untuk tersangka Aa bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.  Dari tujuh orang  yang diamankan, satu orang jadi tersangka, sisanya masih menjadi saksi.

Sementara tersangka Aa mengatakan, tindakan nekat melempar botol lantaran pengendara KLX didepannya sebagai pelaku perampasan. "Yang merampas handphone teman saya itu salah satunya mengendarai KLX, sehingga waktu berpapasan dijalan langsung saya lempar, ternyata bukan dia yang merampas," ujar Aa. Tersangka minta maaf kepada pihak keluarga korban karena dari perbuatanya membuat luka dibagian mata. (Humas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:29

0 komentar:

CB