Petugas Satresnarkoba Polres Bantul menangkap AS (25) warga Segoroyoso, Pleret, Bantul karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat daftar G.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti obat-obatan daftar G berupa Trihexyphenidyl 909 butir, Hexymer 18 butir serta 2 buah handphone.
Pelaku diamankan di sebuah angkringan di dekat rumahnya pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 malam.
"Awalnya dari tangan AS kami temukan 50 butir Trihexyphenidyl dan 18 buir Hexymer siap edar. Namun setelah dilakukan penggeledahan di rumah AS kami temukan lagi 859 butir Trihexyphenidyl," terang Kepala Satresnarkoba Polres Bantul, Iptu Ronny Prasadana SIK MH, Jumat (5/7/2019).
Diungkapkan pelaku AS mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membelinya secara online.
"Satu toples berisi 1.000 butir harganya Rp 1,4 juta," ujar dia.
Atas perbuatannya, ia disangka melanggar Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Humas Polres Bantul)
Edarkan Obat Daftar G, Pemuda ini Ditangkap Polisi
Posted by tribratanewsbantul on 11:04
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:04
0 komentar:
Post a Comment