Mediasi Permaslahan Warga Tentang Limbah Peternakan Babi Di Dusun Tempel Bambanglipuro

Posted by tribratanewsbantul on 07:51

Kapolsek Bambanglipuro AKP Wahyu Sudadi SH hadiri Kegiatan Mediasi permasalahan warga Padukuhan Tempel Rt 05  di balai desa Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul. Selasa (16/07/2019) siang.

Mediasi ini dilaksanakan karena warga setempat sangat keberatan dengan keberadaan Peternakan babi milik bapak Paryono di lingkungan Dusun Tempel Rt 05 dengan alasan menimbulkan bau busuk (limbah) yang sangat menyengat, banyak lalat dan mencemari air sumur yang mengganggu kesehatan warga.

Hadir dalam mediasi Camat Bambanglipuro Drs Lukas Sumanasa M.Kes, Kasi Trantib Kecamatan Bambanglipuro Bapak Judi, Babinkamtibmas Desa Sidomulyo Aipda Siswanto, Lurah Desa Sidomulyo Edi Murjito S.Pd, Dukuh Tempel Sutejo, Sdr. Paryono selaku pemilik peternakan, Ketua Rt. 05 Karnadi.

Mediasi diawali dengan penyampaian pendapat oleh Bapak Karnadi selaku wakil warga masyarakat yang terganggu adanya peternakan babi tersebut. Disampaikan keberadaan peternakan ini sangat menganggu warga karena menimbulkan bau busuk dan mencemari lingkungan dan akibat pencemaran tersebut menimbulkan banyaknya warga yang terganggu

Dalam sambutanya, Camat Bambanglipuro mengharapkan permasalahan yang ada di Pedukuhan Tempel agar diselesaikan secara musyawarah yang baik, dan perlu adanya komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.

Pengarahan dari Kapolsek Bambanglipuro AKP Wahyu Sudadi SH menyampaikan bahwa perlunya persamaan persepsi dari kedua belah pihak, dalam hidup bermasyarakat selalu mengedepankan sanitasi bersih lingkungan, dan sebagai warga masyarakat yang beriman haruslah mengutamakan hubungan yang baik kepada Tuhan maupun sesama manusia. Permasalahan yang ada di Pedukuhan Tempel ada juga di daerah lain namun semua itu haruslah diselesaikan dengan musyawarah yang baik.

Hasil kegiatan Musyawarah mediasi disimpulkan dengan dituangkan dalam surat pernyataan antara Pihak pertama Sdr. Paryono (pemilik peternakan) dengan Pihak kedua yaitu warga masyarakat yang diwakili oleh Ketua RT 05 Bapak Karnadi dengan isi kesepakatan :

a. Pihak Pertama menyanggupi memindahkan ternak babi ke tempat lain.

b. Masyarakat Rt.05 akhirnya menerima hasil kesepakatan ini dan akan mengkontrol bila ada masalah lagi, masyarakat akan menegur langsung bapak Paryono untuk memindahkan segera ternak babi.

d. Pihak pemilik ternak babi diberi waktu 6 bulan sejak hari penandatanganan kesepakatan ini.

e. Setelelah kesepakatan ini ditandatangani ketiga belah pihak, segala persoalan ini dinyatakan selesai dan masyarakat kembali rukun.

Kegiatan selesai Musyawarah Mediasi warga Padukuhan Tempel Sidomulyo, Bambanglipuro terkait pencemaran lingkungan yang ditimbulkan adanya peternakan babi pada pukul 15.00 Wib berjalan dengan aman dan tertib. (Humas Polsek Bambanglipuro)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 07:51

0 komentar:

CB