Anggota polsek Dlingo Aiptu Mardi didampingi Haryanto guru kesiswaan memberikan penyuluhan bahaya Narkoba dan peraturan perundangan lalu lintas terhadap para siswa klas 7 dan 8 SMP Negeri 2 Dlingo kabupaten Bantul, yang berjumlah 120 orang siswa siswi. Rabu, 17 Juli 2019.
Aiptu Mardi di hadapan para siswa menjelaskan bahwa bahaya Narkoba di Indonesia ini cukup memprihatinkan karena penggunanya sudah merambah berbagai lapisan kalangan masyarakat, tidak mengenal batasan usia dari remaja sampai orang tua dan tidak mengenal jender baik laki laki maupun perempuan.
Peredaran narkoba di indonesia sekarang ini sudah menyasar kepada anak anak. Oleh karena itu kepada para siswa agar tidak terjerat bahaya Narkoba dengan cara untuk fokus pada belajar dan patuh pada orang tua dan guru serta dengan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Bahaya Narkoba ini bisa menimbulkan kerusakan organ tubuh yang dapat menimbulkan gangguan kejiwaan bahkan kematian bagi penggunanya.
Selain itu Aiptu Mardi juga mengingatkan kepada para siswa, agar berhati hati dalam berkendara dan tertip serta mematuhi peraturan lalu lintas dan agar para siswa setiap mengendarai sepeda motor agar siap diri dengan melengkapi kendaraannya dan memakai helm.
Kepada para siswa siswi agar pandai pandai memilih teman dalam pergaulan sehari hari terutama teman dari luar lingkungan sekolah.
Aiptu Mardi juga menekankan kepada para siswa agar tetap fokus pada belajar dan tidak bolos maupun melakukan tawuran, pungkasnya. (Humas polsek Dlingo)
Home » Pembinaan » Penyuluhan Bahaya Narkoba Dan Peraturan Perundangan Lalu Lintas Di SMP Negeri 2 Dlingo
Penyuluhan Bahaya Narkoba Dan Peraturan Perundangan Lalu Lintas Di SMP Negeri 2 Dlingo
Posted by tribratanewsbantul on 08:13
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:13
0 komentar:
Post a Comment