Diversi Kasus Percobaan Pencurian Kotak Infak Di Masjid Perum Griya Mrisi Indah

Posted by tribratanewsbantul on 10:37

Reskirm Polsek Kasihan berhasil menangkap para pelaku Percobaan Pencurian Kotak Infak di Masjid Perum Griya Mrisi Indah dusun Mrisi, RT.012, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.

Pelaku beinisial FR (15) Pelajar warga Panggungharjo, Sewon, Bantul, AU (14) Pelajar, warga Jetak, Wedung, Demak, Jateng, AO (14) pelajar warga Pangungharjo, Sewon, Bantul.       

Dari tanganya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah besi linggis, 1 buah obeng, 1 helai sarung warna merah, 1 buah kotak infak beirisi uang tunai Rp  19.200, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hitam.

Panit Reskrim Polsek Kasihan Iptu Yan Indah, S.Sos menjelaskan peristiwa percobaan pencurian kotak infak ini terjadi pada hari Jumat, 27 April 2018 jam 00.30 Wib.  Hal ini sesuai dengan laporan Priyono (47) Satpam Perum Griya Mrisi Indah, jelasnya.

Karena perbuatanya tersebut Para pelaku ini dikenai pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP yaitu melakukan tindak pidana Percobaan pencurian dengan pemberatan.

Mengingat karena Ketiga pelaku ini masih pelajar dan usianya dibawah umur, maka Unit Reskrim Polsek Kasihan melakukan upaya Diversi kepada kedua belah pihak yang masing masing didampingi kedua orangtua mereka.

Penyelesaian upaya Diversi ini adalah penyelesaikan diluar hukum, hanya bisa diselenggarakan  1 kali seumur hidup yang ancaman kurungan kurang dari 7 tahun, dan pelaku umurnya kurang dari 18 tahun.  Dalam penyelesaian kasus diversi ini pelaku dalam pengawasan oleh bapas sekurang-kurangnya 3 bulan dan bisa 6 bulan, bila masa ini mengulangi lagi atau melakukan tindak pidana lain bisa dilakukan tuntutan hukum.

Tujuan dilakukan Diversi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Kegiatan Diversi tersebut digelar di Kantor Polsek Kasihan pada hari Senin tanggal 04 Juni 2018 diikuti Panit Reskrim Iptu Yan Indah, S.sos., dan Aiptu Wahyudi, Banit Reskrim  Aipda Wunadi, Pembimbing Kemasyarakatan rismawan agung apriyanto, SH, Tri Rahayu, SH., Penasihat hukum anak Kuncoro, SH, Pekerja Sosial Profesional Intan Purnama, SH, Perwakilan Masyarakat Imam Azhari, Arief Suwandi, Sunarta., Korban Priyono,  Anak Pelaku     tiga orang  dengan didampingi masing-masing orang tua / wali.

Adapun kesepakatan dalam diversi yaitu Kedua belah pihak sepakat kasus pidana ini diselesaikan dengan Diversi.

Pihak pelaku bersedia meminta maaf atas perbuatannya, dan pihak korban bersedia memaafkan perbuatan Anak tersebut  serta tidak meminta ganti rugi dalam bentuk apapun.

Pihak Kesatu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, apabila para pelaku melakukan perbuatan tindak pidana lagi sanggup diproses secara hukum yang berlaku.

Anak pelaku dikembalikan kepada orang tua / wali masing-masing, selanjutnya dalam pengawasan BAPAS Wonosari minimal selama 3 (tiga) bulan.

Pihak Kesatu bersedia untuk mendapat bimbingan dari BAPAS Wonosari minimal selama 3 (tiga) bulan.

Apabila Kesepakatan Diversi ini tidak dipenuhi para pihak, maka proses penyidikan dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku.

Kesepakatan Diversi ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan, kekeliruan dan penipuan dari pihak manapun. (Humas Polsek Kasihan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:37

0 komentar:

CB