Empat Pasangan Selingkuh Masing Masing Didenda Rp 500 Ribu

Posted by tribratanewsbantul on 12:48

Empat pasangan bukan suami istri yang terjaring razia Pekat Sat Sabhara Polres Bantul di Parangtritis kemarin, hari ini disidang Tipiringkan di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis, 24 Mei 2018 pagi.

Empat pasangan tersebut yaitu 1. SS (laki, 23) Salatiga, Sidorejo dengan DS (perempuan, 21) warga Tegalsari, Bojong, Mungkid, TKP di Losmen Anoman Parangtritis Kretek. Sekitar pukul 11.00 Wib.

2. Muntako (laki, 35) warga Karangduwur, Manggisan, Wonosobo dengan SM (perempuan, 19) Kalijeruk, Siwuran, Garung, TKP di Losmen Anoman Parangtritis Kretek.

3. SDO (laki, 61) warga Trimulyo, Jetis, Bantul Dengan NS (perempuan, 30) warga Grindang, Hargomulyo, Kokap, Kulonprogo, TKP di Losmen Rukun Parangtritis, Kretek, Bantul.

4. AM (laki, 30) Srayu Beran Canden, Jetis, Bantul dengan SH (perempuan, 33) warga Jerukwangi, Bangsri, Jepara, TKP di Kost-Kostan sebelah penginapan Intan Parangtritis, Kretek, Bantul.

Karena para terdakwa ini terbukti melanggar Perda Kab. Bantul No 5 th 2007 selanjutnya oleh Hakim Sri Wijayanti Tanjung, S.H yang memimpin sidang tipiring tersebut dijatuhi denda masing masing sebesar Rp 500 ribu atau penjara selama 3 hari. (Sat Sabhara)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:48

0 komentar:

CB