Unit Opsnal Reskrim Polsek Kasihan berhasil menangkap terduga pelaku kasus penganiayaan berinisial YB (19). Terduga pelaku ditangkap petugas di rumahnya di Dusun Gonjen Tamantirto Kasihan Bantul pada Rabu (4/7/2018).
Panit Reskrim Iptu Yan Indah S.Sos mengatakan, terduga pelaku masuk dalam Daftar Pencarain Orang (DPO) dalam kasus penganiayaan terhadap Irfan Kusnanto (21).
“Kami mendapatkan informasi bila YB sedang berada di rumahnya,” ucap Iptu Yan Indah, Kamis (5/7/2017).
Menindaklanjuti informasi tersebut, dia memimpin anggotanya menuju ke rumah terduga sebagaimana yang diinformasikan.
“Kami berhasil meringkus YB tanpa perlawanan, sehingga terduga pelaku yang sudah enam bulan melarikan diri dapat diamankan,” tuturnya.
Dijelaskan, terduga pelaku bersama teman-temannya menganiaya korban Irfan Kusnanto dengan menggunakan senjata tajam di Dusun Jetis Tamantirto Kasihan Bantul pada Bulan Desember 2017 lalu. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian bahu kanan dan pinggang kanan.
Saat ini teman-teman YB yang ikut melakukan aksi penganiayaan, yakni AY (17), AD (15) dan AF (16) telah menjalani proses hukum. “Bahakn berkasnya sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” tandas Iptu Yan Indah. (Humas Polsek Kasihan)
Enam Bulan Buron, Terduga Pelaku Penganiayaan Berhasil Dibekuk Polsek Kasihan
Posted by tribratanewsbantul on 09:29
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:29
0 komentar:
Post a Comment