Jual Miras Ilegal, AM Didenda 20 Juta

Posted by tribratanewsbantul on 11:40

Seorang penjual Miras ilegal berinisial AM (41) warga Bintaran Wetan Srimulyo Piyungan Bantul, yang terjaring dalam operasi pekat oleh  Sat Sabhara Polres Bantul menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bantul, Rabu (25/7/2018).

AM terpaksa harus duduk di kursi pesakitan, lantaran kedapatan menyimpan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan surat ijin SIUP MB dari pihak berwenang. Dari tangan AM petugas menyita barang bukti berupa 17 botol anggur merah, 6 botol anggur kolesom, 12 botol bir Bintang, 13 botol Vodka, 12 botol Manshion dan 7 botol Vodka Iceland yang disembunyikan di rumahnya.

Oleh Hakim Tunggal Cahya Imawati SH M.Hum yang memimpin jalannya sidang, AM dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) dan Pasal 34 ayat (1) Perda Kab. Bantul No. 2 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkhohol dan dijatuhi vonis berupa denda sebesar Rp 20.000.000,- subsider tiga bulan kurungan. Serta diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-.

Di ruang sidang yang sama, juga telah dilakukan sidang serupa dengan terdakwa AB warga Kweni Panggungharjo Sewon Bantul.

Oleh Hakim Tunggal Cahya Imawati SH M.Hum, AB divonis denda Rp 15 juta subsider dua bulan kurungan. Menurut Hakim, AB terbukti telah melanggar Perda Kabupaten Bantul No. 2 tahun 2012. Barang bukti yang dihadirkan dipersidangan antara lain 7 botol berisi Miras oplosan dan 4 plastik alkohol murni.

Sementara itu, Kapolres Bantul melalui Kasubbag Humas Polres Bantul, AKP Sulistiyaningsih berharap, dengan dihadirkannya para terdakwa miras ilegal di meja hijau, hal ini menunjukkan keseriusan Polres Bantul dalam memberantas miras ilegal di wilayah Bantul.

“Tentunya kami berharap, semoga dengan vonis denda yang tergolong besar oleh masjelis Hakim, dapat menimbulkan efek jera bagi para penjual miras ilegal,” ujarnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:40

0 komentar:

CB