Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPSHP Kecamatan Pajangan Dalam Pemilu 2019 Di Kabupaten Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 08:25

Kapolsek Pajangan AKP Sri Basariah, SAP menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kecamatan Pajangan dalam Pemilu 2018 di Kabupaten Bantul bertempat di Pendopo Kecamatan Pajangan, Jumat siang (20/7/2018) jam 09.30 Wib.

Hadir dalam rapat ini Camat Pajangan Drs. Sambudi Riyanta, Komisioner KPU Bantul Arif W., Panwaslucam Pajangan Zandaru, Ketua PPK Kecamatan Pajangan, H. Muh. Juremi, S.Sos, Ketua PPS Sendangsari Riyadi, Ketua PPS Guwosari, Aris Setiyawati, Ketua PPS Triwidadi Nur Ahmad W., DPC Partai Demokrat Suratijo dan segenap tamu undangan.

Acara dibuka oleh Ketua PPK Kecamatan Pajangan H. Muh. Juremi, S.Sos dan dilanjutkan dengan pembacaan peraturan KPU mengenai Rapat Pleno ini. “Rapat Pleno terbuka dihadiri PPS, Panwaslu Kecamatan, Peserta Pemilu tingkat Kecamatan dan Perangkat Pemerintahan. Peserta yang hadir dalam rapat Pleno terbuka ini dapat memberikan masukkan apabila ada kekeliruan dalam Rekapitulasi DPSHP ini dengan disertai dokumen yang autentik. PPK Kecamatan wajib menanggapi apabila ada data terbukti benar dan PPK memberikan laporan kepada KPU tingkat Kabupaten. Acara diawali dengan laporan masing-masing PPS tingkat Desa oleh Ketua PPS dilanjutkan dengan masukan dari peserta rapat pleno yang hadir.

Penetapan rapat pleno ini ditandai dengan penandatangan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP oleh Ketua PPK dan anggotanya serta penyerahan Berita acara kepada KPU Kab. Bantul, Perwakilan Partai Politik, Pemerintah, Polsek dan Panwascam yang hadir dalam acara ini.

Komisioner KPU Kabupaten Bantul dalam sambutannya menyampaikan, saat ini kita sudah memasuki tahapan Rekapitulasi sementara DPS hasil perbaikan, ibaratnya orang masak nanti selesainya masak apabila sudah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Meskipun DPSHP masih bisa diupdate lagi di KPU tapi finalnya ketika DPT yang insya allah nanti sampai dengan tanggal 21 Agustus 2018. Ketentuan dalam perundang-undangan menyaratkan pemilih memiliki E KTP atau sudah perekaman E KTP. Mohon dimaklumi jika ada orang yang belum ber E KTP sudah didata, karena yang bersangkutan umur 17 nya menjelang Pemilu. Perbaikan tidak harus menambah atau mengurangi, namun melengkapi data yang belum lengkap, sebagai contoh apabila ada warga yang Defabel yang belum terupdate datanya dan mempunyai hak pilih, bisa kita lengkapi. Nanti pasca daftar pemilih tetap tentu tidak akan berubah lagi, karena ini akan menjadi aucuan untuk proses pencetakan jumlah surat suara, oleh karena itu mari kita cek keluarga kita sendiri, TPS nomor berapa dan alamatnya di mana, apabila belum tercatat sebaiknya dilaporkan kepada petugas bisa datang ke PPS, PPK maupun ke KPU bahkan bisa melalui rekan-rekan dari Panwas, katanya.

Hasil penandatangan berita acara Rekapitulasi DPSHP PPK Kecamatan Pajangan dalam rapat pleno ini, Desa Guwosari, jumlah TPS 44, Pemilih baru 89 (L = 70, P 19), Pemilih tidak memenuhi syarat (PMS) berjumlah 122 (L = 65, P = 57) dan perbaikan data pemilij 26 (L=12, P 14). Desa Sendangsari, jumlah TPS 39, pemilih baru 32 (L=12, P = 20), PMS 24 (L=11, P=13), perbaikan data pemilih 43 (L=21, P=22), Untuk Desa Triwidadi, TPS 40, pemilih baru 5 (L=2, P=3), PMS 27 (L=10, P=17), perbaikan data pemilih 4 (L=2, P=2).

Jumlah hasil Rekapitulasi DPSHP PPK Kecamatan Pajangan Pemilu 2019, Desa Triwidadi 8298 (L=4087, P=4211), Desa Sendangsari 9107 (L=4482, P=4625), Desa Guwosari 9665 (L=4808, P=4857), Total keseluruhan DPSHP PPK Kecamatan Pajangan berjumlah 27070 (L=13377, P=13693). (Humas Polsek Pajangan).


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:25

0 komentar:

CB