Penindakan Pelanggaran Lalu lintas Oleh Unit Lalulintas Polsek Sewon

Posted by tribratanewsbantul on 08:10

Upaya untuk memberikan pendidikan tertib berlalulintas terus di laksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia,  baik dengan cara memberikan himbauan, teguran sampai dengan tindakan tegas yang di berikan oleh petugas berupa tilang.

Untuk itu Unit Lalulintas Polsek Sewon,  Polres Bantul,  melaksanakan tindakan pelanggaran lalulintas kasat mata pada setiap melaksanakan pos pagi maupun sore hari berupa peringatan terhadap pelanggaran yang dapat di toleransi, bahkan tindakan tegas berupa tilang bagi yang melakukan pelanggaran berat.

Selain untuk memberikan efek jera, secara tidak langsung dapat memberikan pendidikan kepada masyarakat khusus pengendara baik mobil maupun sepeda motor,  untuk selalu tertib berlalulintas dengan mentaati rambu lalulintas,  kelengkapan baik surat kendaraan, dan kelengkapan safety yang sesuai dengan SNI.

Hal tersebut diungkapkan oleh Panit I  Unit lalulintas Polsek Sewon Iptu Kartiman selesai pelaksanaan kegiatan penindakan pelanggaran kasat mata di simpang empat Wojo, Sewon,  Bantul, Selasa (23/07/2019), pagi.

Dalam kegiatan penindakan pelanggaran kasat mata tersebut Unit lalulintas Polsek Sewon mengerahkan seluruh personilnya dengan hasil berupa tindakan tegas berupa tilang sebanyak 10 pelanggar, 7 E tilang,  11 teguran.

Panit I Unit Lalulintas Polsek Sewon terebut menambahkan kegiatan tersebut akan terus di laksanakan setiap hari sampai dengan zero pelanggaran imbuh Iptu Kartiman. (Humas Polsek Sewon).


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:10

0 komentar:

CB