Aparat gabungan yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Kapanewon Piyungan melaksanakan operasi yustisi, Sabtu (10/7/2021) malam.
Berdasarkan Surat Edaran Instruksi Bupati Bantul Nomor 18/Instr/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bantul untuk pengendalian penyebaran Covid-19, petugas gabungan melaksanakan mobiling dengan sasaran obyek pelaku usaha warung makan.
Kegiatan tersebut dipimpin Panewu Piyungan Roy Robert EB AP MM bersama Kapolsek Piyungan Kompol Suraji SH.
Dalam kegiatan tersebut petugas telah membubarkan masyarakat yang berkerumun di Bukit Bintang Piyungan Bantul serta mengedukasi untuk mematuhi protokol kesehatan dengan 5M.
Sementara itu, Kapolsek Piyungan Kompol Suraji menuturkan bahwa pelaksanaan penerapan INBUP berjalan lancar.
"Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar, para pelaku usaha warung makan sudah banyak yang tutup pada jam sepuluh malam sesuai dengan instruksi Bupati Bantul tentang PPKM Darurat Kabupaten Bantul," ujarnya.
Diharapkan dengan pelaksanaan PPKM Darurat yang ketat di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat lebih taat aturan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. (Humas Polsek Piyungan)
Aparat Gabungan Adakan Operasi Yustisi di Bukit Bintang Piyungan
Posted by tribratanewsbantul on 14:42
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:42
0 komentar:
Post a Comment