Bhabinkamtibmas Kalurahan Gilangharjo Bersama Babinsa Laksanakan Imabauan Terkait PPKM Darurat

Posted by tribratanewsbantul on 14:22

Bhabinkamtibmas Kalurahan Gilangharjo Aipda Rudi Isgiarto SH bersama Babinsa Kopral Mulyono melaksanakan imbauan terhadap pemilik Rumah Makan dan pedagang kaki lima terkait pelaksanaan INBUB nomor 17/instr/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul untuk pengendalian penyebaran virus Corona Disase (Covid-19), di Dusun Jodog Gilangharjo Pandak Bantul, Rabu (7/7/2021).

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa mulai tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 telah berlangsung PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.

Dimana dalam pelaksanaan PPKM Darurat tersebut terdapat sejumlah aturan, di antaranya agar Cafe, Restoran dan Rumah Makan tidak melayani makan di tempat dan hanya melayani delivery atau take away, serta untuk jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Diharapkan dengan pemberlakuan PPKM Darurat ini dapat menekan penyebaran Covid-19. (Humas Polsek Pandak)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:22

0 komentar:

CB