Himbauan PPKM Darurat di Wilayah Kapanewon Jetis

Posted by tribratanewsbantul on 12:21

Petugas gabungan dari Polsek Jetis, Koramil Jetis dan Kapanewon Jetis melaksanakan kegiatan himbauan tentang PPKM Darurat di wilayah Jetis Bantul, Jumat (9/7/2021).

Kegiatan himbauan tersebut ditujukan kepada masyarakat terutama para pelaku usaha, seperti restauran, cafe, warung makan, minimarket, swalayan maupun toko kelontong.

Dalam kegiatan tersebut petugas menyampaikan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 wilayah Jawa – Bali mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Disampaikan, bahwa warung dan toko jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB. Khusus tempat-tempat kuliner hanya melayani delivery order atau take away.

Selain itu, di tempat-tempat tersebut dihimbau agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (Humas Polsek Jetis)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:21

0 komentar:

CB