Polres Bantul Adakan Penyekatan PPKM Darurat di Simpang Tiga Piyungan

Posted by tribratanewsbantul on 12:14

Polres Bantul bersama Polsek Piyungan mengadakan penyekatan bagi kendaraan berpelat luar DIY yang masuk wilayah Kabupaten Bantul pada hari kedelapan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Simpang tiga Piyungan Bantul, Sabtu (10/7/2021).

Kegiatan penyekatan yang diadakan mulai dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 ini untuk menekan jumlah angka kasus positif Covid-19 yang melonjak dan mencegah penyebaran varian baru Covid-19 dengan membatasi mobilitas orang.

Kanit Turjawali Ipda Nuryanta saat memimpin kegiatan tersebut mengatakan, pada pelaksanaan penyekatan PPKM Darurat ini petugas Kepolisian menyasar kendaraan berpelat nomor luar daerah yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Bantul.

Selain wajib menaati protokol kesehatan, khususnya dengan menggunakan masker bagi semua pengguna jalan, warga yang melintas dengan berkendara plat nomor luar DIY wajib menunjukkan kartu identitas, sertifikat vaksin atau surat vaksin suntik pertama, dan surat keterangan sehat bebas Covid-19.

Para pengendara yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat perjalanan, maka akan diarahkan untuk putar balik dan kembali ke daerah asal. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:14

0 komentar:

CB