Kegiatan patroli dilakukan dengan mengedepankan imbauan untuk menyampaikan pesan kamtibmas, edukasi protokol kesehatan dan sosialisasi diberlakukannya PPKM darurat Kabupaten Bantul kepada masyarakat.
Disampaikan pemberlakuan PPKM darurat Kabupaten Bantul sesuai dengan Inbup No 17 tahun 2021yang pelaksanaannya mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut petugas juga memberikan teguran lisan kepada beberapa warga masyarakat yang tidak memakai masker.selain itu, petugas membubarkan kerumunan warga di Cepuri Parangkusumo Kretek Bantul. (Humas Polsek Kretek)
0 komentar:
Post a Comment