KSPK Aiptu Eko Warsito bersama anggota melaksanakan Himbauan Rumah makan terkait pelaksanaan INBUB no 18/instr/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul untuk pengendalian penyebaran virus Corona Disase (Covid-19) bertempat di Dusun Jodog Gilangharjo Pandak Bantul, Sabtu (07/07/2021) jam 10.00 WIB.
KSPK Aiptu Eko Warsito bersama anggota melaksanakan Himbauan kepada Rumah makan terkait pelaksanaan Instruksi Bupati nomor 18/instr/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul untuk pengendalian penyebaran virus Corona Disase Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa mulai tanggal 03 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 telah berlangsung PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Dimana dalam pelaksanaan PPKM Darurat tersebut dilaksanakan Himbauan agar Cafe Restoran dan rumah makan tidak melayani makan ditempat hanya melayani delivery/take away dan jam operasional sampai pukul 22.00 Wib. Diharapkan dengan pemberlakuan PPKM Darurat ini dapat mencegah penyebaran Covid-19. (Humas Polsek Pandak)
Polsek Pandak Laksanakan Himbauan Rumah Makan Terkait Pelaksanaan PPKM Darurat
Posted by tribratanewsbantul on 13:08
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:08
0 komentar:
Post a Comment