“Giat ini dalam rangka Cipta Kondisi jelang Nataru di wilayah hukum Polsek Banguntapan,” kata Kanit Samapta Polsek Banguntapan Iptu Hendry Triyono disela memimpin razia.
Razia miras digelar disejumlah titik yang ditengarai menjal minuman haram tersebut. Salah satunya di kios salah satu pasar di wilayah Banguntapan Bantul.
Di toko tersebut diatas tidak ditemukan adanya miras/mihol kemudian petugas menghimbau kepada pemilik toko untuk tidak menjual minuman beralkohol karena merupakan larangan dan dapat melanggar Perda Kabupaten Bantul.
“Kami mengajak kepada semua warga masyarakat jika mengetahui ada ada warga yang menjual miras agar melaporkannya ke Polsek Banguntapan (0274 - 414132), pasti akan kami tindak lanjuti,” tegas Iptu Hendry Triyono.
0 komentar:
Post a Comment