Pengiririm Sate Sianida Divonis 16 Tahun Penjara

Posted by tribratanewsbantul on 09:10

Dok. Istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun kepada terdakwa kasus sate Sianida, NAN (25). Sidang vonis yang diselenggarakan secara daring itu digelar pada Senin (13/12/2021) di PN Bantul yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aminuddin, bersama dua hakim anggota masing masing Sigit Subagyo dan Agus Supriyono.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan satu primer penuntut umum. Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Aminuddin, saat membacakan putusan perkara kasus tersebut.

Selanjutnya majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhan dari pidana yang jatuhkan. Selain itu terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan (Rutan) serta menetapkan barang bukti berupa satu buah plastik kresek kombinasi garis merah berisi satu bungkus berisi 6 tusuk sate, lontong yang sudah dicampur saus kacang, satu kardus warna putih kombinasi hitam berisi agar agar, risoles, pastel, mata kebo dan kue pisang serta barang bukti berupa 1 Unit handphone Samsung A71 warna hitam silver, dimusnahkan. 

"Barang bukti berupa satu unit sepeda motor motor Honda Vario, helm merek ink, dan sandal jepit dikembalikan kepada terdakwa. Dan untuk Sepeda Motor Honda G warna putih dikembalikan kepada saksi. Enam, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500," tandas Aminuddin.



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:10

0 komentar:

CB