Terekam CCTV, Pencuri Unggas Milik Tetangga di Bantul Ditangkap Polisi

Posted by Humas Polres Bantul on 09:47

Seorang pria berinisial DGP (30), warga Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun usai terlibat kasus pencurian hewan ternak.

Kapolsek Srandakan, Kompol Slamet Subiyantoro mengungkapkan modus pencurian tersebut berawal pada Rabu (7/2/2024) sekira pukul 05.30 WIB.

"Saat itu, korban Giman (54), yang juga merupakan warga Kapanewon Srandakan, mau berangkat berjualan ayam. Tiba-tiba mendapati ayam yang berada di dalam kotak baterai plastik di atas mobil yang awalnya berjumlah tiga kotak ternyata tinggal dua kotak," katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (13/3/2024).

Kemudian korban curiga terhadap satu kotak baterai dari plastik yang berada di atas mobil tersebut.

Yang mana, kotak baterai tersebut sebelumnya berisi satu bebek, satu entok dan dua ayam jago, mendadak hilang.

Mengetahui kejadian tersebut kemudian korban mengecek rekaman CCTV di rumahnya.

Dan dalam rekaman CCTV terlihat ada seorang laki-laki yang mengenakan hoodie serta celana panjang berjalan masuk ke pekarangan korban.

Tidak lama kemudian, laki-laki tersebut keluar kembali dengan membawa kotak baterai yang berisi bebek, entok dan ayam tersebut dengan total harga Rp1 juta.

"Kejadian pencurian tersebut sudah yang ketiga kalinya di rumah korban. Atas kejadian ketiga kalinya tersebut kemudian korban melaporkannya ke Polsek Srandakan," urai dia.

Setelah menerima laporan dari korban, selanjutnya Opsnal Unit Reskrim Polsek Srandakan melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah.

Selanjutnya, proses pengamanan terduga pelaku DGP dilakukan di rumah DGP pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku, didapat informasi bahwa benar pelaku mengakui telah mengambil satu bebek yang berada di dalam kotak baterai plastik warna oranye," ucapnya.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Srandakan guna proses hukum lebih lanjut," lanjut dia.

Terkait motif kejahatan tersebut, hingga saat ini masih dilakukan identifikasi lebih lanjut.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:47

0 komentar:

CB