Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat akan keselamatan berlalu lintas, Unit Lalu Lintas Polsek Imogiri melakukan pemasangan spanduk himbauan di depan Kantor Kapanewon Imogiri pada Senin (17/11/2025). Pemasangan spanduk ini secara spesifik menekankan larangan untuk tidak melakukan boncengan lebih dari satu orang pada kendaraan roda dua.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Lalu Lintas Polsek Imogiri, AKP Sudarto, yang sekaligus menandai dimulainya Operasi Zebra 2025 di wilayah Imogiri.
AKP Sudarto menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. "Kami mengajak masyarakat Imogiri untuk patuh pada aturan lalu lintas, terutama tidak melakukan boncengan lebih dari satu, demi keselamatan bersama," tegasnya.
Operasi Zebra 2025 dijadwalkan akan berlangsung mulai hari ini hingga 30 November 2025. AKP Sudarto menyebutkan bahwa operasi ini memiliki 8 sasaran utama penindakan, yaitu:
Berkendara di bawah umur.
Boncengan lebih dari satu.
Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Melawan arus lalu lintas.
Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Berkendara di bawah pengaruh alkohol (mabuk).
Menggunakan ponsel (HP) saat berkendara.
Melakukan balap liar.
Polsek Imogiri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan penindakan tegas guna meningkatkan disiplin berlalu lintas di masyarakat.
"Mari kita jaga keselamatan bersama dengan berkendara yang aman dan tertib. Kepatuhan Anda adalah kunci keselamatan kita semua," tutup AKP Sudarto dalam himbauannya.
Home » Unlabelled » Polsek Imogiri Pasang Spanduk Peringatan: Larangan Bonceng Lebih dari Satu Orang di Masa Operasi Zebra Progo 2025
Polsek Imogiri Pasang Spanduk Peringatan: Larangan Bonceng Lebih dari Satu Orang di Masa Operasi Zebra Progo 2025
Posted by Humas Polres Bantul on 07:32
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 07:32

0 komentar:
Post a Comment