Bhabinkamtibmas Desa Srigading Memberikan Penyuluhan Tentang Pemilu Damai 2019

Posted by tribratanewsbantul on 09:01

Dalam rangka meningkatkan Partisipasi Masyarakat terhadap Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Srigading Polsek Sanden Aiptu Taryadi memberikan penyuluhan tentang Pemilu Damai 2019 serta Trafficking (Perdagangan Perempuan dan anak).

Penyuluhan dilaksanakan di rumah Suripno, Ketua RT 24 Dusun Ngunan-unan, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Bantul, Senin malam (24/9/2018) jam 19.45 Wib. Kegiatan dihadiri Kaur Pemerintahan Desa Srigading Bapak Agus, Dukuh Ngunan-unan Bapak Endarto, Ketua RT 24 Suripno, tokoh masyarakat serta warga masyarakat Dusun Ngunan-unan.

Bhabinkamtibmas Desa Srigading, Aiptu Taryadi dalam kesempatannya mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang dan sepanjang penyelenggaraan Pemilu 2019 mendatang.

Lebih lanjut Aiptu Taryadi juga mengajak kepada semua masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan hoaks dan “hate speech”, yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Untuk itu, dia berharap kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang tidak benar, dalam menjaga Kamtibmas di lingkungan sekitar tempat tinggal masing-masing.

Sementara itu, dalam penyuluhan tentang Trafficking (Perdagangan Perempuan dan anak) Aiptu Taryadi berpesan kepada warga masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwajib atau bisa ke Bhabinkamtibmas Desa setempat jika mengetahui adanya trafficking.

Sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang disebut trafficking atau perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (Humas Polsek Sanden)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:01

0 komentar:

CB