Pengamanan Sidang Kasus Penganiayaan Di Pengadilan Negeri Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 10:54

Personil Polsek Bantul mengamankan sidang Perkara No.  165/pid.B/2018/PN.btl terkait Kasus Penganiayaan dengan terdakwa Bejo bin Supardi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bantul Jl. Prof. Dr. Supomo No. 4 Gose Bantul. Selasa tanggal  04 September 2018 pukul 10.30 wib. Adapun kasusnya adalah terkait Kasus Penganiayaan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Perangkat Sidang adalah Hakim Ketua Sri Wijayanti tanjung SH, Hakim Anggota  1 R Kajendra muhni S.H M.H, Hakim Anggota 2 :Evi insiyati S.H M.H, Penitera Pengganti Ritwan nugroho S.H dan Penuntut Umum Himawatyaningsih S.H.

Kronologis, bahwa pada hari Kamis tanggal 14 juni 2018 sekitar pukul 02.00 korban dan terlapor janjian di sebelah barat perempatan Palbapang Bantul kemudian terlapor diajak masuk mobil kemudian di dalam mobil terjadilah cek cok mulut antara korban dan terlapor kemudian terlapor mengambil sangkur yang ada di dalam jaket dan langsung menusukan ke korban sebanyak 5 kali  yang mengenai tangan dan wajah korban.

Dari keterangan saksi korban yang di sampaikan oleh Doni saksi korban laki laki 36 tahun karanganom Bejen Bantul menyatakan bahwa saya  dengan terdakwa sering bermain  bersama dan saya kenal baik dengan terdakwa.

Kejadian tersebut dilakukan di dalam mobil di pinggir jalan sebelah timur terminal Palbapang Bantul. Kami berdua awalnya hanya ngobrol biasa tapi mungkin terdakwa merasa tersinggung dengan ucapan saya sehingga sdr terdakwa menusuk saya.

Saksi Nurwahid 25 tahun laki laki SMA dsn karanggede Gilangharjo pandak menyampaikan bahwa awal mulanya saudara Doni tidur di rumahnya di bangunkan oleh terdakwa dengan cara di pencet hidungnya sehingga mengakitban perkelahian dan sempat saling maaf memaafkan. Kemudian terdakwa meninggalkan rumah sdr Doni. Kemudian terdakwa menelpon sdr Doni untuk diajak makan selanjutnya bertemu di perempatan Palbapang, selanjutnya m pergi bersama dalam satu mobil menuju arah barat. Sesampainya  di sebelah timur terminal palbapang mobil itu berhenti terjadilah insiden penusukan tersebut.

Saksi Seto 20 tahun  islam kurahan Kerto Pleret Bantul (anak terdakwa) menyampaikan saya hadir di sini karena kasus terdakwa dengan saudara Doni kejadian tersebut terjadi pada tanggal 14 juni 2018

Saya mengantarkan terdakwa (ayah) untuk pergi di tempat Palbapang Bantul dengan maksud dan tujuan ketemu dengan sdr Doni dan kami berdua datang lebih awal dari Doni.

Ayah saya dan Doni kemudian masuk mobil dan melaju ke arah barat tapi jarak 20 meter mobil berhenti kemudian telah terjadi penusukan tersebut.


Keterangan terdakwa saudara Bejo bin Supardi yaitu bahwa saya dan anak saya datang kerumahnya Doni di daerah Sumuran Palbapang Bantul untuk bertemu dengan sdr Doni tetapi sdr Doni sedang tidur dan saya bangunkan dengan cara memencet hidung sdr doni dan terjadi perkelahian kemudian saya dan anak saya pulang kerumah.

Kemudian sdr Doni saya telpon untuk bertemu di daerah Palbapang Bantul untuk menyelesaikan masalah tersebut akan tetapi di dalam mobil terjadi cekcok sehingga terjadi penusukan tersebut dan mengenai tangan dan muka.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 12 September 2018 pukul 10.00 wib dengan agenda sidang penuntutan. Sidang beakhir pukul 12.20 wib dengan aman dan lancar. (Humas Polsek Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:54

0 komentar:

CB