Pengamanan Sidang Terdakwa Pengerusakan Kantor Pengadilan Negeri Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 07:38

Personil Polsek Bantul dan Polres Bantul di pimpin oleh AKP Andri didampingi Kanit Sabhara Polsek Bantul Iptu Paini melaksanakan pengamanan Sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Senin, 17 September 2018 Pukul 11.00 Wib.

Adapun kasus yang disidangkan adalah Tindak Pidana pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara No Perkara 188/Pid.B/2018/PN BTL dengan terdakwa NK (22) warga Benyo Sendandsari Pajangan Bantul.

Adapun perangkat sidang Hakim Ketua H.Agung Sulistyono SH, S.Sos, M.Hum, Anggota: Koko Riyanto SH, MH, Laily Fitria Titin Anugerah Wati SH, MH dan Panitera pengganti Muchtolip SH dengan penuntut umum Affif Panjiwologo, SH.

Dalam sidang, dakwaan JPU menyatakan secara terang pada hari Jumat tanggal 8 Juni 13.30 wib di PN Bantul terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pengrusakan kantor di PN Bantul yang disaksikan oleh saudara Samsudin dan ratusan anggota pemuda Yogyakarta dan jateng. Terdakwa merusak TV LED dan kaca depan pintu PN Bantul, terdakwa baru 6 bulan menjadi anggota Pemuda Pancasila Bantul dan sekaligus ketua PAC Pemuda Pancasila wilayah Pajangan, Perbuatan terdakwa melanggar pasal 170 KUHP.

Pengerusakan itu terjadi Kamis, 28 Juni 2018 beberapa saat setelah ketua majelis hakim Subagyo membacakan putusan sidang yang menyatakam Doni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan, yakni melanggar Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.  Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan pidana dengan masa percobaan sembilan bulan. "Terdakwa tidak perlu menjalani pidana kecuali dikemudian hari terdakwa melakukan kesalahan," kata dia.

Sidang akan dilanjutkan hari Senin tanggal 24 september 2018 pukul 09.00 wib dengan agenda, Pembuktian. (Humas Polsek Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 07:38

0 komentar:

CB