Warga Tambak Mas Ponco Semarang Jateng berinisial AK (42) ditangkap massa setelah ketahuan mencuri Helm di jalan wates Km 10, 5 Bandut Lor Argorejo Sedayu Bantul, Jumat, 14/9/2018 pukul 12.44 Wib. Petugas yang mendapat laporan segera datang ke TKP mengamnkan pelaku sehingga tidak sempat menjadi bulanan massa.
Awal mula kejadian saat korban Heksa Yoga (34) warga Bojong Panjatan Kulon Progo, sedang makan didalam swalayan terturup kaca riben, tiba tiba ada seseorang mencurigakan, korban berhenti makan memperhatikan orang tersebut, dan ternyata benar pelaku mengambil helm yang ditaruh disepeda motor milik korban.
Mengetahui hal tersebut korban langsung langsung teriak "maling" sambil mengejar orang tersebut, pelaku lari ke tempat temannya yang mengendarai Sepeda motor FU, nasib lagi apes pelaku tertangkap oleh masa, sedang temannya langsung tancap gas lari, setelah beberapa saat polisi datang untuk mengamankan pelaku di polsek Sedayu.
Dari keterangan penyidik pembantu bahwa pelaku dua orang namun tertangkap satu orang, dan temannya melarikan diri. Pelaku dikenai pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (Humas Polsek Sedayu)
Polsek Sedayu Amankan Pencuri Helm
Posted by tribratanewsbantul on 08:20
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:20
0 komentar:
Post a Comment