Revisi Perijinan Pembuatan Pabrik Beton Di Kas Desa Dusun Kadibekso Argodadi

Posted by tribratanewsbantul on 08:56

Bhabinkamtibmas desa Argodadi Aiptu Baryadi menghadiri pertemuan membahas masalah Perijinan pembangunan Pabrik pembuatan beton di kas desa dusun Kadibekso Argodadi Sedayu Bantul oleh PT KVB Beton Indonesia di Aula Balai Desa Argodadi, Sedayu, Bantul, Jum'at , 31/8/2018 pukul 10.00 Wib.

Pertemuan di hadiri Lurah Desa Argodadi, Dinas Pertanahan Prov DIY, Dinas pertanahan Prop Diy Ibu Yulia Rahmawati, Direktur  PT KVB Beton Indonesia bapak  Andreas Setiawan, Polsek Sedayu Iptu Kasmini, Ipda Gunawan,  Aiptu Heri, Babinsa dan para tamu undangan.

Sambutan dan revisi dari Dinas Pertanahan Prop Diy Ibu Yulia Rahmawati bahwa dari pihak PT KVB Beton Indonesia  telah mengajukan ijin  ke Gubernur akan tetapi perlu ada yang direvisi untuk dibenarkan yaitu tentang letak tanah yang diajukan di dusun Sungapan, tetapi dalam surat tanah terletak di dusun Kadibeso.

Dalam Surat Pernyataan tertulis hak milik yang seharusnya tanah kas Desa. Untuk itu memohon kepada pihak PT KVB Beton Indonesia sebelum Ijin dari Gubernur ada untuk tidak beoperasi dulu.

Tanggapan Lurah Desa Argodadi bapak Prayitno, bahwa betul letak tanah di dusun Kadibeso, karena jalanya itu wilayah Sungapan maka kami tulis Sungapan, setelah dicek ternyata di dusun Kadibeso.

Untuk pernyataan juga akan segera kami revisi bahwa tanah tersebut adalah tanah kas Desa yang nanti dananya juga masuk kas Desa.

Direktur PT KVB Beton Indonesia bapak Andreas Setiawan dalam penjelasanya bahwa kami mengajukan ijin ke Gubernur berdasarkan berkas dari Desa sehingga kami tidak cek ulang.  Trimakasih revisinya sehingga cepat terealisasi surat ijin dari Gubernur.

Perlu kami jelaskan bahwa tujuan kami membangun Pabrik pembuatan beton adalah untuk membuka lapangan kerja baru. Membantu pengadaan beton, precast, dan pavling blok untuk pembangunan di DIY.

Bahwa sewa selama 20 Th Luas tanah 20.000 m2. Bahwa sosialisasi telah dilaksanakan sebelum pekerjaan dimulai yaitu pada tanggal 21 Februari 2017, pukul 20.00 wib s/d 21.00 wib dirumah bapak Dukuh Sungapan dukuh.

Bahwa dari Desa telah menyepakati untuk disewa sesuai UU no 1 Th 2017, tgl 06 Maret 2017, Tentang pemanfaatan Tanah Desa.
Bahwa bahan yang kami perlukan untuk pembuatan beton adalah Solar untuk Armada, Pasi, Batu pecah, Semen dari geresik dan lain lainya. Dan kami siap tidak akan operasi apabila ijin dari Gubernur belum ada.

Selesai acara  dilanjutkan cek ke lokasi Pabrik PT KVB Beton Indonesia di Dusun Kadibeso, Argodadi, Sedayu, Bantul . (Humas Polsek Kasihan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:56

0 komentar:

CB