Selain melakukan pengawasan, personel Polsek Bambanglipuro juga menyampaikan imbauan kepada pihak keluarga dan seluruh tamu undangan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Kesempatan tersebut juga dijadikan sebagai sarana edukasi agar masyarakat memahami kebijakan pemerintah tentang PPKM darurat yang berlaku mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
“Sampai dengan saat ini pihak Kepolisian tidak mengeluarkan surat izin keramaian dalam bentuk apapun, namun pemerintah memang memberikan kelonggaran kepada waga yang ingin melaksanakan hajatan, namun wajib mengikuti instruksi pemerintah tentang pencegahan Covid-19 dan PPKM darurat dengan mematuhi protokol kesehatan 5M, ” kata Aiptu Isdarmanto.
Sementara itu, Kapolsek Bambanglipuro AKP Khabibulloh S.Pd I MM secara terpisah mengatakan, bahwa pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas jika acara hajatan tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Saat ini kita belum terbebas dari pandemi Covid-19, oleh karena itu marilah bersama-sama, bersinergi serta lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan menekan angka penularan Covid-19,” tegas Kapolsek Bambanglipuro AKP Khabibulloh S.Pd I MM. (Humas Polsek Bambanglipuro)
0 komentar:
Post a Comment