Polsek Pandak Bersama Instansi Terkait Berikan Imbauan PPKM Darurat

Posted by tribratanewsbantul on 10:56

Polsek Pandak bersama Kapanewon Pandak dan Armed III Magelang melaksanakan penertiban Rumah Makan dan pedagang kaki lima menindaklanjuti Instruksi Bupati nomor 17/instr/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul untuk pengendalian penyebaran Covid-19, di Cafe Memoria, Dusun Pandak, Wijirejo, Pandak, Bantul, Senin (5/7/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Trantib Yohanes Widy Purwanto SE, Kapolsek Pandak AKP Wartono SH dan Armed III Magelang dipimpin Serda Kiori Akbar.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 diberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penempelan pamflet berisi imbauan terkait PPKM Darurat. (Humas Polsek Pandak)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:56

0 komentar:

CB