Kapolsek Pandak AKP Wartono SH memimpin kegiatan imbauan terkait pelaksanaan Instruksi Bupati nomor 17/instr/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di sejumlah minimarket, toko kelontong dan swalayan yang ada di wilayah Pandak Bantul, Senin (5/7/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Polsek Pandak bersama dengan Kapanewon Pandak dan Armed III Magelang.
Dalam kegiatan tersebut petugas menyampaikan, bahwa mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 diberlakukan PPKM Darurat. Untuk itu, minimarket, toko kelontong dan swalayan untuk jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasiatas pengunjung hanya 50%.
Pada kegiatan itu, petugas juga memasang pamflet tentang imbauan PPKM Darurat di tempat usaha tersebut. (Humas Polsek Pandak)
Polsek Pandak Berikan Imbauan Terkait PPKM Darurat di Pertokoan
Posted by tribratanewsbantul on 11:11
Related Posts
- Modus Pecah Kaca, Polres Bantul Minta Warga Waspada
- Bhabinkamtibmas Kalurahan Argodadi Berikan Imbauan Kepada Mahasiswa Muhamadiyah FKIK-FKG Yogyakarta
- Jangan Coba-coba Pakai Knalpot Brong Saat Kampanye Pilkada di Bantul
- Polsek Kretek Pasang Spanduk Imbauan di Obyek Wisata Pantai: Imbau Wisatawan Untuk Tidak Mandi di Laut
- Polsek Piyungan Imbau Pengendara Tidak Memaksakan Diri Saat Lelah
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:11
0 komentar:
Post a Comment