Kapolsek Pandak AKP Wartono SH memimpin kegiatan imbauan terkait pelaksanaan Instruksi Bupati nomor 17/instr/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di sejumlah minimarket, toko kelontong dan swalayan yang ada di wilayah Pandak Bantul, Senin (5/7/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Polsek Pandak bersama dengan Kapanewon Pandak dan Armed III Magelang.
Dalam kegiatan tersebut petugas menyampaikan, bahwa mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 diberlakukan PPKM Darurat. Untuk itu, minimarket, toko kelontong dan swalayan untuk jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasiatas pengunjung hanya 50%.
Pada kegiatan itu, petugas juga memasang pamflet tentang imbauan PPKM Darurat di tempat usaha tersebut. (Humas Polsek Pandak)
Polsek Pandak Berikan Imbauan Terkait PPKM Darurat di Pertokoan
Posted by tribratanewsbantul on 11:11
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:11
0 komentar:
Post a Comment