Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Imogiri bersama anggotanya menyampaikan kepada pemilik warung makan dan pengunjung bahwasanya PPKM Darurat diberlakukan mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Lebih lanjut, bagi para pelaku usaha khususnya warung makan agar mematuhi jam operasional melayani pembeli sampai pukul 20.00 WIB dan hanya melayani Delivery atau Take Away. (Humas Polsek Imogiri)
0 komentar:
Post a Comment